Mari sama- sama kita kawal RUU PPSK ini, agar kripto tidak menjadi currency, tetapi tetap menjadi aset
Jakarta (ANTARA) - Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko meminta semua pihak melakukan pengawalan agar kripto tidak menjadi mata uang (currency), tetapi tetap menjadi aset.

Dia juga meminta semua pihak untuk mengawal Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), khususnya terkait dengan pasal- pasal yang menyangkut Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

"Mari sama- sama kita kawal RUU PPSK ini, agar kripto tidak menjadi currency, tetapi tetap menjadi aset," kata Didid dalam diskusi bertajuk Arah Pengembangan Aset Kripto dalam RUU PPSK yang diselenggarakan oleh CELIOS di Jakarta, Rabu.

Dalam kesempatan ini, dia menjelaskan rencana pemindahan pengelolaan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dilakukan secara bertahap, yang kemungkinan dapat mencapai waktu lima tahun.

Mengacu pada RUU PPSK, dalam pasal 205 dan 207 disebutkan bahwa aset kripto akan berada di bawah wewenang OJK dan Bank Indonesia (BI), bukan Bappebti lagi.

"Kami ingin memastikan pengelolaan aset kripto akan tetap sustain. Bappebti ataupun OJK yang mengelola itu," kata Didid.

Meskipun demikian, apabila aturan ini nantinya disahkan, pihaknya memastikan Bappebti akan tetap memperbaiki peraturan tentang aset kripto yang terdapat di dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Fisik Kripto di Bursa Berjangka, Kementerian Perdagangan (Perba No. 8).

"Kami tidak sempurna, tetapi kami sudah mencoba, dan kami sudah berhasil mengawal perdagangan aset kripto dengan baik," kata Didid.

Sebagai informasi, pelanggan aset kripto di Indonesia mencapai 16,1 juta pelanggan hingga akhir Oktober 2022, dengan 48 persennya berusia 18- 35 tahun, serta transaksi aset kripto tercatat mencapai kisaran Rp260 triliun per September 2022.


Baca juga: Aspakrindo sinergikan pelaku usaha, genjot penerimaan pajak kripto
Baca juga: IFSOC sebut definisi kripto perlu diperluas dalam RUU PPSK
Baca juga: Sri Mulyani: Pajak kripto terkumpul Rp82,85 miliar di September 2022


Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022