BP2MI gandeng UIN KHAS Jember masifkan peluang kerja luar negeri aman
26 Oktober 2022 15:32 WIB
Kepala BP2MI Benny Rhamdhani memberikan sosialisasi peluang kerja luar negeri dan pelindungan menyeluruh pekerja migran yang digelar di Gedung Kuliah Terpadu UIN KHAS Jember, Rabu (26/10/2022). (ANTARA/HO-Humas BP2MI)
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggandeng Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Jawa Timur untuk memasifkan sosialisasi peluang kerja luar negeri dan migrasi aman untuk pekerja migran Indonesia.
Sosialisasi yang dilakukan langsung Kepala BP2MI Benny Rhamdhani tersebut dihadiri ratusan mahasiswa, SMK Kelautan Puger, pekerja migran Indonesia dan keluarganya, serta aktivis buruh migran di Gedung Kuliah Terpadu UIN KHAS Jember, Rabu.
"Kami terus melakukan sosialisasi secara aktif dan masif, serta melakukan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, sehingga itu menjadi bagian edukasi semua pihak karena menyelamatkan anak bangsa itu penting," kata Benny di Kampus UIN KHAS Jember.
Baca juga: Polda Metro dan BP2MI gagalkan pemberangkatan pekerja migran ilegal
Menurutnya masyarakat tentu sangat membutuhkan edukasi dan empati, sehingga sosialisasi dan edukasi juga terus dilakukan secara masif agar para pekerja migran Indonesia selamat dari berbagai modus dan jeratan penempatan kerja di luar negeri secara ilegal.
"Menjadi pekerja migran merupakan suatu kehormatan, jangan pandang mereka rendah dan enteng karena mereka telah memberikan sumbangan devisa yang besar kepada negara," tuturnya.
Baca juga: BP2MI usulkan pencabutan izin P3MI yang tempatkan PMI secara ilegal
Di era Presiden Jokowi, lanjutnya, telah melahirkan Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang esensinya revolusioner.
"Dalam UU tersebut mempunyai aspek pelindung utuh kepada pekerja migran dari sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja," katanya.
Ia menjelaskan risiko menjadi pekerja migran Indonesia nonprosedural pasti akan sulit karena rentan mengalami kekerasan fisik, eksploitasi, gaji tidak dibayar, pemutusan kerja secara sepihak dan masih banyak masalah lainnya.
Baca juga: Kepala BP2MI ingatkan berbagai risiko penempatan PMI secara ilegal
"Hal itu sering dialami oleh anak-anak bangsa yang bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang benar atau ilegal, namun negara harus memberikan pelindungan kepada mereka," ujarnya.
Sementara Rektor UIN KHAS Jember Babun Soeharto mengatakan kampus sebagai mitra kolega yang strategis untuk penyebarluasan informasi tentang peluang kerja luar negeri.
"Kami berharap pekerja migran Indonesia siap bekerja, serta memiliki kemampuan dan keterampilan yang bagus untuk bekal bekerja di luar negeri, sehingga BP2MI dan UIN Khas Jember terus berkolaborasi untuk pelindungan kepada pekerja migran tersebut," katanya.
Sosialisasi yang dilakukan langsung Kepala BP2MI Benny Rhamdhani tersebut dihadiri ratusan mahasiswa, SMK Kelautan Puger, pekerja migran Indonesia dan keluarganya, serta aktivis buruh migran di Gedung Kuliah Terpadu UIN KHAS Jember, Rabu.
"Kami terus melakukan sosialisasi secara aktif dan masif, serta melakukan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, sehingga itu menjadi bagian edukasi semua pihak karena menyelamatkan anak bangsa itu penting," kata Benny di Kampus UIN KHAS Jember.
Baca juga: Polda Metro dan BP2MI gagalkan pemberangkatan pekerja migran ilegal
Menurutnya masyarakat tentu sangat membutuhkan edukasi dan empati, sehingga sosialisasi dan edukasi juga terus dilakukan secara masif agar para pekerja migran Indonesia selamat dari berbagai modus dan jeratan penempatan kerja di luar negeri secara ilegal.
"Menjadi pekerja migran merupakan suatu kehormatan, jangan pandang mereka rendah dan enteng karena mereka telah memberikan sumbangan devisa yang besar kepada negara," tuturnya.
Baca juga: BP2MI usulkan pencabutan izin P3MI yang tempatkan PMI secara ilegal
Di era Presiden Jokowi, lanjutnya, telah melahirkan Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang esensinya revolusioner.
"Dalam UU tersebut mempunyai aspek pelindung utuh kepada pekerja migran dari sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja," katanya.
Ia menjelaskan risiko menjadi pekerja migran Indonesia nonprosedural pasti akan sulit karena rentan mengalami kekerasan fisik, eksploitasi, gaji tidak dibayar, pemutusan kerja secara sepihak dan masih banyak masalah lainnya.
Baca juga: Kepala BP2MI ingatkan berbagai risiko penempatan PMI secara ilegal
"Hal itu sering dialami oleh anak-anak bangsa yang bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang benar atau ilegal, namun negara harus memberikan pelindungan kepada mereka," ujarnya.
Sementara Rektor UIN KHAS Jember Babun Soeharto mengatakan kampus sebagai mitra kolega yang strategis untuk penyebarluasan informasi tentang peluang kerja luar negeri.
"Kami berharap pekerja migran Indonesia siap bekerja, serta memiliki kemampuan dan keterampilan yang bagus untuk bekal bekerja di luar negeri, sehingga BP2MI dan UIN Khas Jember terus berkolaborasi untuk pelindungan kepada pekerja migran tersebut," katanya.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022
Tags: