Jakarta (ANTARA News) - Mantan Dirut PT Jamsostek Achmad Djunaidi dalam pledoi atau nota pembelaannya mengungkapkan kekecewaan mendalam atas tuntutan jaksa terhadap dirinya yang telah mengabdi pada negara. "Saya ingin mengutarakan kekecewaan mendalam karena jaksa telah tega menganiaya saya dengan mengabaikan fakta pengabdian saya selama ini kepada negara," kata Achmad Djunaidi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa. Dalam pledoinya, Djunaidi membantah dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan dirinya melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp311 miliar. Djunaidi berkeras, dirinya tidak melakukan pelanggaran dalam penetapan program investasi PT Jamsostek terkait pembelian surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) empat perusahaan yaitu PT Dahana (Rp 97,8 miliar), PT Sapta Pranajaya (Rp 100 miliar), PT Surya Indo Pradana (Rp 80 miliar), dan PT Volgren (33,2 miliar). Menurut Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Heru Chairudin, terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Keputusan Direksi PT Jamsostek tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Tahun 2003. Djunaidi justru menyalahkan analis investasi PT Jamsostek karena, menurut dia, analis lah yang melakukan analisa seluruh aspek investasi. "Tapi kesalahan dibebankan pada dirut padahal dirut tidak lakukan analisa," ujarnya. Ia mengatakan, kasus yang dikenakan kepadanya itu merupakan kasus perdata sehingga dia minta dibebaskan dari seluruh tuntutan Jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhi terdakwa Djunaidi pidana 16 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp133,25 miliar.(*)