Jakarta (ANTARA News) - Dua mantan jaksa perkara Jamsostek, Burdju Ronni dan Cecep Sunarto yang terlibat kasus pemerasan sebesar Rp550 juta akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 1 Agustus di Mabes Polri. "Selasa pekan depan mereka diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilan sekaligus kepada keduanya," kata Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) Hendarman Supandji di Jakarta, Jumat. Jaksa Burdju Ronni dan Cecep Sunarto adalah dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang termasuk dalam Tim Penuntut Umum perkara korupsi PT Jamsostek senilai Rp311 miliar dengan terdakwa mantan Dirut Achmad Djunaidi, yang kasusnya ditangani oleh Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor). Sebelumnya, penyidik Tim Tastipikor dari Kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa Achmad Djunaidi dan penghubungnya, Aan Hadi Gusnanto juga anggota tim JPU?Jamsostek yaitu Heru Chairuddin dan Pantono dari Pidsus Kejagung serta MZ. Idris dari Kejati DKI Jakarta. Burdju dan Cecep ditetapkan sebagai menjadi tersangka dalam kasus korupsi pemerasan terhadap terdakwa Achmad Djunaidi sebesar Rp550 juta sejak keluarnya SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada tanggal 3 Juli lalu. Pada Rabu (26/7) Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh mengatakan telah menandatangani surat ijin pemeriksaan terhadap Burdju Ronni dan Cecep Sunarto untuk diperiksa penyidik Mabes Polri. Disinggung mengenai status non-aktif bagi dua jaksa tersebut, Hendarman yang sekaligus menjabat JAM Pidsus itu mengatakan pihaknya menunggu laporan penyidik. "Nanti ada proses tersendiri," kata Hendarman.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006