BPH Migas minta warga Sumsel melaporkan penyalahgunaan BBM subsidi
5 Oktober 2022 20:16 WIB
Barang bukti dari tiga orang tersangka kasus dugaan penjualan kembali total sebanyak 7 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara tidak sah di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (5/10/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P
Palembang (ANTARA) - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati meminta partisipasi aktif warga Sumatera Selatan (Sumsel) untuk tak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di daerah ini.
Erika Retnowati, di Palembang, Rabu, mengatakan warga daerah ini bisa melaporkan dugaan penyalahgunaan itu dengan menghubungi nomor 0812-3000-0136 dan laman internet pesan e-mail Humas@bphmigas.co.id.
“Kerahasiaan identitas pelapor pun terjamin aman. Setiap pelaporan itu akan diproses, sebab BPH Migas bekerja sama dengan aparat penegak hukum (TNI/Polri) setempat,” kata dia, dalam ungkap kasus tindak pidana perniagaan 7 ton solar subsidi di Markas Polda Sumsel.
Menurut Erika, pihaknya sangat mengharapkan adanya partisipasi aktif dari warga tersebut untuk mengoptimalkan upaya pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi di Sumsel. Sebab masyarakat dinilai sangat memahami kondisi di lingkungan tempat tinggalnya, sehingga upaya memberantas penyimpangan BBM bersubsidi lebih prima.
“Selain itu tentunya kami berharap juga ada dorongan atau dukungan yang utama datang dari pemerintah daerah setempat, sehingga upaya penindakan praktik penyalahgunaan bisa cepat dan tepat sasaran,” ujarnya pula.
Erika menyebutkan, upaya tersebut sebagai bentuk menciptakan kolaborasi yang semakin solid dalam upaya pengawasan dan penindakan untuk menjaga pasokan BBM bersubsidi tersalurkan menyeluruh kepada masyarakat di daerah, mengingat pemerintah sudah menambah kuota pasokan BBM bersubsidi ke daerah yang berlaku per Oktober 2022.
Kuota untuk BBM jenis solar saat ini sebanyak 17,83 kiloliter dari sebelumnya mencapai 15 juta kiloliter. Lalu untuk jenis pertalite sudah sebanyak 29 juta kiloliter dari sebelumnya 23 juta kiloliter.
“Dalam kesempatan ini kami pastikan semua bentuk penyalahgunaan BBM subsidi di Sumsel akan ditindak tegas secara hukum,” kata dia pula.
Sebelumnya, aparat Polda Sumsel bersama BPH Migas menangkap tiga orang tersangka kasus dugaan penjualan kembali total sebanyak 7 ton BBM bersubsidi jenis solar secara tidak sah di Kabupaten Muara Enim.
Ketiga tersangka merupakan pria yang berinisial KP (60) dan RR (29), warga Desa Putak, Gelumbang, Kecamatan Muara Enim, keduanya ditangkap pada hari Minggu (2/10) malam sekitar pukul 09.00 WIB.
Kemudian, tersangka lainnya yang berinisial AWN (46), warga Dusun IV, Desa Simpang Bulang, Belimbing, Kabupaten Muara Enim ditangkap pada hari Jumat (2/9) subuh sekitar pukul 05.40 WIB.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, tersangka KP dan RR kedapatan melakukan pengisian solar subsidi secara berulang menggunakan dua mobil dump truk angkutan barang di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim.
Dalam praktiknya, kedua tersangka tersebut mengelabui petugas SPBU dengan cara menggunakan beberapa pelat nomor polisi palsu antara lain BG-8351-UR, BG-9205-T, dan BN-8310-DI, dipakai untuk dua truk merek Mitsubishi colt diesel mereka.
Praktik tersangka KP dan RR, juga dilakukan oleh tersangka AWN yang melakukan pengisian solar secara berulang di SPBU Pertamina daerah Muara Enim, lalu solar itu ditampung di sebuah gudang penyimpanan di Kecamatan Belimbing.
Ketiga tersangka mengaku barang bukti solar subsidi tersebut mereka beli dengan harga normal, kemudian hendak dijual kembali kepada masyarakat. Dalam perkara ini patut diduga beberapa di antaranya disalurkan untuk kebutuhan industri.
“Sebagai komitmen Kapolda dan BPH Migas memberantas praktik kecurangan di tengah kondisi yang terjadi di lapangan saat ini, pasti kami usut tuntas kemana saja penyaluran solar subsidi itu. Termasuk, bila dalam proses penyelidikan itu ditemukan adanya keterlibatan dari pihak SPBU dan distributor,” ujarnya pula.
Baca juga: Polda Jatim tangani 62 kasus penyelewengan BBM dan elpiji subsidi
Baca juga: BPH Migas dan Polda Sumsel Ungkap Kasus Penyelewangan BBM Subsidi 7 Ton
Erika Retnowati, di Palembang, Rabu, mengatakan warga daerah ini bisa melaporkan dugaan penyalahgunaan itu dengan menghubungi nomor 0812-3000-0136 dan laman internet pesan e-mail Humas@bphmigas.co.id.
“Kerahasiaan identitas pelapor pun terjamin aman. Setiap pelaporan itu akan diproses, sebab BPH Migas bekerja sama dengan aparat penegak hukum (TNI/Polri) setempat,” kata dia, dalam ungkap kasus tindak pidana perniagaan 7 ton solar subsidi di Markas Polda Sumsel.
Menurut Erika, pihaknya sangat mengharapkan adanya partisipasi aktif dari warga tersebut untuk mengoptimalkan upaya pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi di Sumsel. Sebab masyarakat dinilai sangat memahami kondisi di lingkungan tempat tinggalnya, sehingga upaya memberantas penyimpangan BBM bersubsidi lebih prima.
“Selain itu tentunya kami berharap juga ada dorongan atau dukungan yang utama datang dari pemerintah daerah setempat, sehingga upaya penindakan praktik penyalahgunaan bisa cepat dan tepat sasaran,” ujarnya pula.
Erika menyebutkan, upaya tersebut sebagai bentuk menciptakan kolaborasi yang semakin solid dalam upaya pengawasan dan penindakan untuk menjaga pasokan BBM bersubsidi tersalurkan menyeluruh kepada masyarakat di daerah, mengingat pemerintah sudah menambah kuota pasokan BBM bersubsidi ke daerah yang berlaku per Oktober 2022.
Kuota untuk BBM jenis solar saat ini sebanyak 17,83 kiloliter dari sebelumnya mencapai 15 juta kiloliter. Lalu untuk jenis pertalite sudah sebanyak 29 juta kiloliter dari sebelumnya 23 juta kiloliter.
“Dalam kesempatan ini kami pastikan semua bentuk penyalahgunaan BBM subsidi di Sumsel akan ditindak tegas secara hukum,” kata dia pula.
Sebelumnya, aparat Polda Sumsel bersama BPH Migas menangkap tiga orang tersangka kasus dugaan penjualan kembali total sebanyak 7 ton BBM bersubsidi jenis solar secara tidak sah di Kabupaten Muara Enim.
Ketiga tersangka merupakan pria yang berinisial KP (60) dan RR (29), warga Desa Putak, Gelumbang, Kecamatan Muara Enim, keduanya ditangkap pada hari Minggu (2/10) malam sekitar pukul 09.00 WIB.
Kemudian, tersangka lainnya yang berinisial AWN (46), warga Dusun IV, Desa Simpang Bulang, Belimbing, Kabupaten Muara Enim ditangkap pada hari Jumat (2/9) subuh sekitar pukul 05.40 WIB.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, tersangka KP dan RR kedapatan melakukan pengisian solar subsidi secara berulang menggunakan dua mobil dump truk angkutan barang di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim.
Dalam praktiknya, kedua tersangka tersebut mengelabui petugas SPBU dengan cara menggunakan beberapa pelat nomor polisi palsu antara lain BG-8351-UR, BG-9205-T, dan BN-8310-DI, dipakai untuk dua truk merek Mitsubishi colt diesel mereka.
Praktik tersangka KP dan RR, juga dilakukan oleh tersangka AWN yang melakukan pengisian solar secara berulang di SPBU Pertamina daerah Muara Enim, lalu solar itu ditampung di sebuah gudang penyimpanan di Kecamatan Belimbing.
Ketiga tersangka mengaku barang bukti solar subsidi tersebut mereka beli dengan harga normal, kemudian hendak dijual kembali kepada masyarakat. Dalam perkara ini patut diduga beberapa di antaranya disalurkan untuk kebutuhan industri.
“Sebagai komitmen Kapolda dan BPH Migas memberantas praktik kecurangan di tengah kondisi yang terjadi di lapangan saat ini, pasti kami usut tuntas kemana saja penyaluran solar subsidi itu. Termasuk, bila dalam proses penyelidikan itu ditemukan adanya keterlibatan dari pihak SPBU dan distributor,” ujarnya pula.
Baca juga: Polda Jatim tangani 62 kasus penyelewengan BBM dan elpiji subsidi
Baca juga: BPH Migas dan Polda Sumsel Ungkap Kasus Penyelewangan BBM Subsidi 7 Ton
Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022
Tags: