Suhajar menjelaskan peningkatan kapasitas aparatur biro hukum berkaitan erat dengan penerapan otonomi daerah yang memiliki spirit mengatur dengan produk hukum dan mengurus dengan manajemen pemerintahan.
Baca juga: Kemendagri: DOB di Papua mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
Kemudian, lanjut Suhajar, fungsi pengaturan dalam kewenangan otonomi daerah tersebut dijalankan biro atau badan hukum di daerah.Baca juga: Kemendagri: DOB di Papua mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
"Betapa pentingnya peningkatan kompetensi aparatur yang bertugas di biro hukum karena untuk memastikan bahwa pengaturan dalam berotonomi itu berada pada garis yang benar, jadi tidak boleh mengatur sembarangan," kata Suhajar.
Ia mengatakan aparatur yang berdinas di biro hukum daerah dituntut memahami semangat otonomi daerah yang desentralistik yang mengamanatkan sebagian urusan pemerintahan konkuren dijalankan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Kemendagri: Butuh sinergi jaga netralitas ASN di Pemilu serentak 2024
Baca juga: Mendagri dorong integrasi data diaspora di kedutaan dengan Dukcapil
"Jangan sampai otonomi yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan-peraturan di daerah berupa perda, peraturan kepala daerah, dan keputusan kepala daerah justru keluar dari prinsip tata negara kesatuan yang desentralistik. Itu sangat mendasar dan fundamental," kata dia.Baca juga: Kemendagri: Butuh sinergi jaga netralitas ASN di Pemilu serentak 2024
Baca juga: Mendagri dorong integrasi data diaspora di kedutaan dengan Dukcapil
Menurutnya, ada empat kompetensi utama yang harus dimiliki, yakni kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosio-kultural, dan kompetensi pemerintahan.
"Tidak boleh pejabat eselon empat sampai eselon satu yang tak memahami tentang pemerintahan di NKRI, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujarnya.