SINAS NK jadi terobosan pemerintah untuk permudah dunia usaha
20 September 2022 18:25 WIB
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Maompang Harahap pada acara "Sosialisasi dan Asistensi Penyusunan Neraca Komoditas yang Berbasis SINAS NK" khusus untuk badan usaha hilir minyak dan gas bumi di Jakarta, Selasa (20/9/2022). ANTARA/HO-Humas Kementerian ESDM
Jakarta (ANTARA) - Aplikasi digital Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) merupakan terobosan pemerintah untuk mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data, yang berasal dari dunia usaha kepada pemerintah.
"SINAS NK ini merupakan salah satu terobosan dari pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada para badan usaha yang lebih market friendly. Harapannya, dengan pelayanan kami, ada tanggung jawab dari badan usaha untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi," kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Maompang Harahap pada acara "Sosialisasi dan Asistensi Penyusunan Neraca Komoditas yang Berbasis SINAS NK" khusus untuk badan usaha hilir minyak dan gas bumi seperti disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Pengisian SINAS NK, menurut dia, tidak jauh berbeda dengan sistem perizinan yang dibangun sebelumnya, sehingga diharapkan pelaku industri hilir migas dapat menyelesaikan dengan baik dan melengkapinya.
"Secara substansi memang tidak ada yang berbeda dengan praktik-praktik yang sebelumnya. Kita lakukan melalui sistem perizinan di lingkungan kita sendiri karena memang secara substantif tidak ada yang berbeda secara signifikan. Maka, kami berharap bahwa usaha hilir bisa menjadi yang pertama yang melengkapi penyusunan neraca komoditas berbasis SINAS NK ini," jelasnya.
Maompang juga mengingatkan pelaku usaha terhadap tenggat waktu penyelesaian pengisian SINAS NK agar tidak terjadi keterlambatan.
"Dipastikan tata waktunya, jangan sampai ada pelaku atau badan usaha hilir migas yang tidak mengisi atau mengisinya melewati tanggal 30 September karena jam 12 malam itu sudah ditutup. Jadi, kita tidak bisa lagi untuk mengisi rencana kebutuhan sesuai dengan SINAS NK, kalau seperti ini badan usaha hilir tidak bisa melakukan kegiatan usahanya di 2023. Harus dipastikan jangan sampai ada badan usaha hilir migas yang tidak mengikuti tahapan sesuai tata waktu yang sudah ditetapkan," ujar Maompang.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Evaluasi Proses Bisnis dan Dampak Kebijakan, Kementerian Keuangan yang juga membawahi Lembaga Nasional Single Window (LNSW), Deden menambahkan untuk bisa mengimplementasikan penyusunan neraca komoditas ada enam tahapan yang harus dilalui.
Tahap pertama adalah penyiapan struktur neraca komoditas. Kedua, penyesuaian dan integrasi system aplikasi. Ketiga, sosialisasi dan asistensi. Keempat, pelaksanaan neraca komoditas. Kelima, pengajuan perijinan berusaha di bidang ekspor dan impor dan terakhir, monitoring dan evaluasi.
"Tahapan monitoring dan evaluasi (monev) bisa dilakukan sewaktu-waktu ataupun periodik.Tahap Monev ini juga sangat dimungkinkan kalau ada pelaku usaha baru, investasi baru yang belum mengisi NK itu bisa melalui tahap ini," tambahnya.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 mengamanatkan mengenai neraca komoditas, yang menegaskan bahwa penerbitan perizinan berusaha terkait ekspor impor harus dilakukan berdasarkan neraca komoditas.
Di bidang ekspor dan impor, pemerintah telah menyiapkan sistem digital yang telah terintegrasi untuk menerbitkan berbagai perizinan ekspor (PE) dan perizinan impor (PI), yakni melalui SINAS NK.
Neraca komoditas bertujuan mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang ekspor dan impor, menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan ekspor dan impor, memberikan kemudahan dan kepastian berusaha dalam rangka meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, menjamin ketersediaan barang konsumsi bagi penduduk dan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk kepentingan industri, dan mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelaku usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya.
Dari sisi fungsinya, neraca komoditas ini akan menjadi dasar penerbitan seluruh PE dan PI.
Dalam proses bisnis neraca komoditas, semua stakeholders akan terlibat bersama-sama menggunakan satu platform sistem nasional, sehingga selain melibatkan pelaku usaha dan K/L teknis di sisi hulu, akan ada Kementerian Perdagangan di sisi hilirnya sebagai penerbit perizinan PI dan PE, kemudian di tengah akan difasilitasi menggunakan platform yang sama di tingkat nasional yaitu SINAS NK.
Baca juga: Menko Airlangga minta perbankan selaraskan selera kredit dunia usaha
Baca juga: Wapres sebut kondisi dunia usaha gambarkan situasi global saat ini
"SINAS NK ini merupakan salah satu terobosan dari pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada para badan usaha yang lebih market friendly. Harapannya, dengan pelayanan kami, ada tanggung jawab dari badan usaha untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi," kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Maompang Harahap pada acara "Sosialisasi dan Asistensi Penyusunan Neraca Komoditas yang Berbasis SINAS NK" khusus untuk badan usaha hilir minyak dan gas bumi seperti disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Pengisian SINAS NK, menurut dia, tidak jauh berbeda dengan sistem perizinan yang dibangun sebelumnya, sehingga diharapkan pelaku industri hilir migas dapat menyelesaikan dengan baik dan melengkapinya.
"Secara substansi memang tidak ada yang berbeda dengan praktik-praktik yang sebelumnya. Kita lakukan melalui sistem perizinan di lingkungan kita sendiri karena memang secara substantif tidak ada yang berbeda secara signifikan. Maka, kami berharap bahwa usaha hilir bisa menjadi yang pertama yang melengkapi penyusunan neraca komoditas berbasis SINAS NK ini," jelasnya.
Maompang juga mengingatkan pelaku usaha terhadap tenggat waktu penyelesaian pengisian SINAS NK agar tidak terjadi keterlambatan.
"Dipastikan tata waktunya, jangan sampai ada pelaku atau badan usaha hilir migas yang tidak mengisi atau mengisinya melewati tanggal 30 September karena jam 12 malam itu sudah ditutup. Jadi, kita tidak bisa lagi untuk mengisi rencana kebutuhan sesuai dengan SINAS NK, kalau seperti ini badan usaha hilir tidak bisa melakukan kegiatan usahanya di 2023. Harus dipastikan jangan sampai ada badan usaha hilir migas yang tidak mengikuti tahapan sesuai tata waktu yang sudah ditetapkan," ujar Maompang.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Evaluasi Proses Bisnis dan Dampak Kebijakan, Kementerian Keuangan yang juga membawahi Lembaga Nasional Single Window (LNSW), Deden menambahkan untuk bisa mengimplementasikan penyusunan neraca komoditas ada enam tahapan yang harus dilalui.
Tahap pertama adalah penyiapan struktur neraca komoditas. Kedua, penyesuaian dan integrasi system aplikasi. Ketiga, sosialisasi dan asistensi. Keempat, pelaksanaan neraca komoditas. Kelima, pengajuan perijinan berusaha di bidang ekspor dan impor dan terakhir, monitoring dan evaluasi.
"Tahapan monitoring dan evaluasi (monev) bisa dilakukan sewaktu-waktu ataupun periodik.Tahap Monev ini juga sangat dimungkinkan kalau ada pelaku usaha baru, investasi baru yang belum mengisi NK itu bisa melalui tahap ini," tambahnya.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 mengamanatkan mengenai neraca komoditas, yang menegaskan bahwa penerbitan perizinan berusaha terkait ekspor impor harus dilakukan berdasarkan neraca komoditas.
Di bidang ekspor dan impor, pemerintah telah menyiapkan sistem digital yang telah terintegrasi untuk menerbitkan berbagai perizinan ekspor (PE) dan perizinan impor (PI), yakni melalui SINAS NK.
Neraca komoditas bertujuan mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang ekspor dan impor, menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan ekspor dan impor, memberikan kemudahan dan kepastian berusaha dalam rangka meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, menjamin ketersediaan barang konsumsi bagi penduduk dan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk kepentingan industri, dan mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelaku usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya.
Dari sisi fungsinya, neraca komoditas ini akan menjadi dasar penerbitan seluruh PE dan PI.
Dalam proses bisnis neraca komoditas, semua stakeholders akan terlibat bersama-sama menggunakan satu platform sistem nasional, sehingga selain melibatkan pelaku usaha dan K/L teknis di sisi hulu, akan ada Kementerian Perdagangan di sisi hilirnya sebagai penerbit perizinan PI dan PE, kemudian di tengah akan difasilitasi menggunakan platform yang sama di tingkat nasional yaitu SINAS NK.
Baca juga: Menko Airlangga minta perbankan selaraskan selera kredit dunia usaha
Baca juga: Wapres sebut kondisi dunia usaha gambarkan situasi global saat ini
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: