Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan terdapat 24 kelompok komoditas yang akan diberlakukan dalam implementasi Neraca Komoditas (NK) serta dimasukkan ke Sistem Nasional Neraca Komoditas (SiNas NK).

"Sebanyak 24 kelompok komoditas tersebut terdiri dari 19 kelompok yang baru ditetapkan di tahap II pada tahun 2022 dan 5 kelompok komoditas yaitu, beras, gula, daging lembu, pergaraman dan perikanan yang lebih dahulu telah ditetapkan di tahap I pada tahun 2021," jelas Susiwijono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Penetapan kelompok komoditas dilakukan sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, penetapan komoditas yang penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI) dilaksanakan berdasarkan NK dilakukan secara bertahap. Untuk diketahui, NK merupakan sistem informasi yang berisi data produksi dan konsumsi dari komoditas ekspor dan impor yang penting.

Pada dasarnya terdapat total 56 kelompok komoditas dari seluruh komoditas yang wajib Persetujuan Impor (PI) dan Perseujuan Ekspor (PE). Namun, 32 diantaranya berdasarkan hasil evaluasi, dinyatakan belum siap sesuai dengan aturan penerbitan PE dan PI oleh Kementerian/Lembaga (K/L) yang ketentuannya diatur dalam Pasal 33 Perpres Nomor 32 Tahun 2022.

Selanjutnya, pemerintah mendorong para pelaku usaha untuk dilakukan percepatan penyiapan komoditas agar dapat segera diberlakukan pada implementasi tahap III (tahap selanjutnya).

Baca juga: Kemendag: Neraca Komoditas dukung transparansi izin ekspor impor

Proses penyusunan dan penetapan NK dalam siklus satu tahun, telah dimulai sejak awal tahun dan terdapat batas waktu paling lambat di akhir September untuk pengajuan permohonan usulan kebutuhan dari pelaku usaha.

Pada akhir Oktober akan dilakukan penetapan Rencana Kebutuhan oleh K/L Pembina Sektor komoditas, dengan beberapa K/L yang menjadi pembina sektor komoditas untuk 24 komoditas di tahap 1 dan 2 yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pangan Nasional Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Untuk seluruh pelaku usaha yang NK-nya sudah ditetapkan, dapat mengisi usulan Rencana Kebutuhan melalui SiNas NK dengan menggunakan akun Lembaga National Single Window atau akun sistem K/L. Batas waktu pengisian RK tadi sampai dengan akhir September," kata Susiwijono.

Selain itu, dapat dilakukan perubahan atau pengajuan baru setelah NK ditetapkan, dengan ketentuan diakibatkan bencana alam, bencana non alam, investasi baru, program prioritas nasional, dan kondisi lainnya.

Perubahan juga dapat dilakukan setelah monitoring dan evaluasi yang dilakukan setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan. Terdapat perubahan elemen data yang mempengaruhi data kebutuhan dan pasokan nasional dan perubahan elemen data yang tidak mempengaruhi namun tetap perlu diubah.

Baca juga: CIPS: Neraca komoditas dapat tingkatkan efektivitas ekspor-impor

Baca juga: Kemenko Ekonomi persiapkan sistem dorong perluasan neraca komoditas


Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022