Pemerintah dorong kabupaten/kota bentuk unit perlindungan khusus anak
29 Agustus 2022 19:24 WIB
Anak-anak bermain Tarek Situeuk atau tarik pelepah daun pinang pada pembukaan Festival Desa Wisata di Desa Lubok, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Sabtu (27/8/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong pemerintah kabupaten/kota membentuk unit perlindungan khusus bagi anak, yang merupakan salah satu indikator kabupaten/kota layak anak.
"Salah satu indikator atau pertanyaan di dalam indikator di klaster mengenai apakah lembaga atau unit yang menangani perlindungan khusus sudah disertifikasi, sudah mendapatkan standardisasi," kata Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Elvi Hendrani dalam webinar yang diikuti dari Jakarta, Senin.
Dalam webinar bertajuk "Bimbingan Teknis LPKRA pada Unit Penanganan Kasus di Satuan Pendidikan Tingkat SMA/MA dan SLB", dia mengatakan bahwa kementerian melaksanakan bimbingan teknis untuk mewujudkan penyelenggaraan unit perlindungan khusus anak yang sesuai standar.
"Dalam pasal 3 ayat 3 PP 78 Tentang Perlindungan Khusus Anak dikatakan bahwa lembaga ataupun unit yang melakukan perlindungan khusus kepada anak haruslah sesuai dengan standar," katanya.
Ia menjelaskan bahwa menurut ketentuan standardisasi mesti diterapkan di sekolah ramah anak maupun unit penanganan kasus.
"Unit penanganan kasus ini sebagai salah satu bentuk unit yang masuk ke dalam kelompok perlindungan khusus," katanya, menambahkan, "Unitnya juga khusus dan segalanya serba khusus, maka itulah makanya dinamakan perlindungan khusus."
Ia menekankan pentingnya pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam penyelenggaraan unit perlindungan khusus bagi anak.
"Untuk anak-anak yang masuk dalam kelompok perlindungan khusus, memerlukan SDM dengan kualitas tersendiri, dengan ilmu tersendiri yang khusus, pendekatan yang khusus," katanya.
Ia mengatakan bahwa SDM yang terlibat dalam penyelenggaraan unit perlindungan khusus bagi anak antara lain harus memahami konvensi mengenai hak-hak anak, yang mencakup hak di bidang sipil, kesehatan, sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
Baca juga:
Ragam inovasi antar Yogyakarta menjadi terbaik beri perlindungan anak
Menteri PPPA resmikan rumah perlindungan perempuan-anak di Sumba
"Salah satu indikator atau pertanyaan di dalam indikator di klaster mengenai apakah lembaga atau unit yang menangani perlindungan khusus sudah disertifikasi, sudah mendapatkan standardisasi," kata Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Elvi Hendrani dalam webinar yang diikuti dari Jakarta, Senin.
Dalam webinar bertajuk "Bimbingan Teknis LPKRA pada Unit Penanganan Kasus di Satuan Pendidikan Tingkat SMA/MA dan SLB", dia mengatakan bahwa kementerian melaksanakan bimbingan teknis untuk mewujudkan penyelenggaraan unit perlindungan khusus anak yang sesuai standar.
"Dalam pasal 3 ayat 3 PP 78 Tentang Perlindungan Khusus Anak dikatakan bahwa lembaga ataupun unit yang melakukan perlindungan khusus kepada anak haruslah sesuai dengan standar," katanya.
Ia menjelaskan bahwa menurut ketentuan standardisasi mesti diterapkan di sekolah ramah anak maupun unit penanganan kasus.
"Unit penanganan kasus ini sebagai salah satu bentuk unit yang masuk ke dalam kelompok perlindungan khusus," katanya, menambahkan, "Unitnya juga khusus dan segalanya serba khusus, maka itulah makanya dinamakan perlindungan khusus."
Ia menekankan pentingnya pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam penyelenggaraan unit perlindungan khusus bagi anak.
"Untuk anak-anak yang masuk dalam kelompok perlindungan khusus, memerlukan SDM dengan kualitas tersendiri, dengan ilmu tersendiri yang khusus, pendekatan yang khusus," katanya.
Ia mengatakan bahwa SDM yang terlibat dalam penyelenggaraan unit perlindungan khusus bagi anak antara lain harus memahami konvensi mengenai hak-hak anak, yang mencakup hak di bidang sipil, kesehatan, sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
Baca juga:
Ragam inovasi antar Yogyakarta menjadi terbaik beri perlindungan anak
Menteri PPPA resmikan rumah perlindungan perempuan-anak di Sumba
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022
Tags: