Kini sudah terbentuk 528 Unit PPA di berbagai tingkatan di lingkungan kepolisian dan bahkan sejumlah Unit PPA saat ini mendapatkan suntikan dana ya untuk mengembangkan Ruang Pelayanan Khusus (RPK)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut baik telah dibentuknya 528 Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di lingkungan kepolisian.

"
Kini sudah terbentuk 528 Unit PPA di berbagai tingkatan di lingkungan kepolisian dan bahkan sejumlah Unit PPA saat ini mendapatkan suntikan dana ya untuk mengembangkan Ruang Pelayanan Khusus (RPK)," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam webinar bertajuk "Mendorong Percepatan Pembentukan Direktorat PPO dan PPA", di Jakarta, Jumat.

Menurut Andy Yentriyani, hal ini menguatkan komitmen untuk memastikan kebutuhan mendesak pelayanan bagi perempuan dan anak di lingkungan kepolisian.

Baca juga: Direktorat baru Polri direkomendasi terdepan tangani kasus perempuan

Dalam kesempatan tersebut, Andy Yentriyani menyampaikan apresiasi kepada Irawati Harsono, purnawirawan perwira polwan yang telah mendorong dibentuknya Ruang Pelayanan Khusus (RPK), untuk merespons kebutuhan penyelidikan dengan perspektif korban dan HAM perempuan pasca-peristiwa tragedi Mei 1998.

Dia mengatakan sejak lahirnya RPK, upaya untuk menguatkan kelembagaan pelayanan bagi perempuan dan anak, juga perempuan yang berkonflik dengan hukum terus dilakukan, termasuk untuk menyikapi perkembangan hukum yang ada di Indonesia seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan juga Undang-undang Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kedua Undang-undang ini memerintahkan adanya penyediaan Ruang Pelayanan Khusus di kantor kepolisian, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Lingkungan Kepolisian RI," kata Andy Yentriyani.

Baca juga: Kapolda Sulbar resmikan ruang pelayanan khusus kaum difabel

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024