TransJakarta tempuh jalur hukum kasus pemukulan terhadap pengemudinya
26 Agustus 2022 19:06 WIB
Bus Listrik TransJakarta melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (20/8/2022). Pemprov DKI Jakarta mendukung percepatan elektrifikasi bus pada armada TransJakarta melalui penggantian mesin konvensional menjadi mesin listrik yang diharapkan dapat memenuhi target elektrifikasi 10.000 bus TransJakarta pada 2030. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Jakarta (ANTARA) - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menempuh jalur hukum terkait pemukulan
terhadap seorang pengemudinya oleh
pengendara kendaraan pribadi di Jalan Raya TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"TransJakarta akan mengawal kejadian tersebut untuk diproses ke jalur hukum," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT TransJakarta,
Anang Rizkani Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Anang menegaskan, langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi kekerasan serupa yang dialami oleh pengemudinya maupun seluruh pekerja di BUMD DKI Jakarta tersebut.
Menurut dia, pihaknya tidak menolerir kekerasan yang dilakukan pengendara mobil pribadi kepada pengemudi TransJakarta pada Kamis malam (25/8).
TransJakarta secara tegas menolak segala bentuk kekerasan di jalan yang dapat mengganggu kelancaran perjalanan serta keamanan dan kenyamanan pelanggan.
Baca juga: Wagub DKI minta pemukul pengemudi TransJakarta diproses hukum
Baca juga: Polisi: Pemukulan terhadap pengemudi TransJakarta murni penganiayaan
Seberapapun sulitnya situasi di jalan diharapkan diselesaikan dengan baik dan tidak dengan kekerasan yang merugikan publik terutama pekerja transportasi.
"TransJakarta melindungi setiap
pekerja transportasi yang sedang melakukan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Kepolisian mengungkapkan, pemukulan yang dilakukan pengendara mobil pribadi terhadap pengemudi TransJakarta di Jalan Raya TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, murni penganiayaan.
"Keterangan dari sopir tidak ada unsur kecelakaan lalu lintas, murni penganiayaan," kata Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto saat dihubungi.
terhadap seorang pengemudinya oleh
pengendara kendaraan pribadi di Jalan Raya TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"TransJakarta akan mengawal kejadian tersebut untuk diproses ke jalur hukum," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT TransJakarta,
Anang Rizkani Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Anang menegaskan, langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi kekerasan serupa yang dialami oleh pengemudinya maupun seluruh pekerja di BUMD DKI Jakarta tersebut.
Menurut dia, pihaknya tidak menolerir kekerasan yang dilakukan pengendara mobil pribadi kepada pengemudi TransJakarta pada Kamis malam (25/8).
TransJakarta secara tegas menolak segala bentuk kekerasan di jalan yang dapat mengganggu kelancaran perjalanan serta keamanan dan kenyamanan pelanggan.
Baca juga: Wagub DKI minta pemukul pengemudi TransJakarta diproses hukum
Baca juga: Polisi: Pemukulan terhadap pengemudi TransJakarta murni penganiayaan
Seberapapun sulitnya situasi di jalan diharapkan diselesaikan dengan baik dan tidak dengan kekerasan yang merugikan publik terutama pekerja transportasi.
"TransJakarta melindungi setiap
pekerja transportasi yang sedang melakukan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Kepolisian mengungkapkan, pemukulan yang dilakukan pengendara mobil pribadi terhadap pengemudi TransJakarta di Jalan Raya TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, murni penganiayaan.
"Keterangan dari sopir tidak ada unsur kecelakaan lalu lintas, murni penganiayaan," kata Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto saat dihubungi.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022
Tags: