Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Pusat (KIP) menekankan bahwa keterbukaan informasi di lingkungan masyarakat merupakan sebuah kunci untuk menentukan keberhasilan menghapus kemiskinan ekstrem dan menurunkan kekerdilan pada anak (stunting).

“Salah satu aspek fundamental dalam negara demokrasi itu pasti adalah partisipasi masyarakat. Partisipasi itu adalah wujud dari kedaulatan rakyat,” kata Ketua Bidang Kelembagaan KIP, Handoko Agung Saputro dalam webinar yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.

Handoko menekankan optimalnya kedua program prioritas pemerintah tersebut dapat terlihat bila memenuhi kaidah-kaidah dalam keterbukaan informasi.

Kaidah pertama yang harus diperhatikan terkait dengan ketersediaan data yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya kepada publik, seperti banyaknya jumlah keluarga yang menderita kemiskinan dan berisiko stunting agar sosialisasi yang disampaikan tidak sekadar tentang arti saja, tetapi juga tujuan yang ditargetkan.

Baca juga: KIP: Jabar, Bali, NTB raih indeks keterbukaan informasi tertinggi

“Kalau ada salah persepsi terkait dengan stunting, berarti ada problem komunikasi atau persepsi-persepsi lain yang terjadi karena program tidak disampaikan secara utuh,” ujar dia.

Kaidah kedua terkait dengan keterbukaan anggaran. Handoko menjelaskan keterbukaan informasi terkait jalannya realisasi anggaran, jumlah anggaran harus dijelaskan serinci-rincinya sampai ke unit terkecil.

Laporan keuangan akan menjadi kontrol dari masyarakat apakah anggaran yang dibebankan atau yang dialokasikan dapat dimaksimalkan dengan benar.

Kemudian terkait dengan kualitas konten program yang diberikan pada publik. Ia menilai konten dari kedua program belum bisa dikatakan maksimal karena seperti baru mengekspos terkait pengertian dan penyebab saja. Padahal, konten adalah titik utama bagi keberhasilan program yg membentuk partisipasi nyata dari masyarakat.

Terakhir terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Handoko membeberkan kalau perlu memakan waktu bertahun-tahun lamanya untuk informasi mengenai pengadaan dibuka pada publik.

Baca juga: KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022 meningkat

Baca juga: Komisi Informasi Pusat: Keterbukaan informasi publik hak masyarakat


Diharapkan setiap kementerian/lembaga bisa menjelaskan dengan baik secara rinci mulai jumlah hingga keberadaan pengadaan tersebut.

Handoko mengatakan keterbukaan informasi tidak hanya dibutuhkan untuk mewujudkan keberhasilan program melalui partisipasi publik saja, melainkan juga kajian yang dilakukan oleh KIP.

“Kami akan jadikan acuan untuk menilai dan mengkaji apakah program kemiskinan ekstrem dan percepatan penurunan stunting itu sudah dilaksanakan, sudah dijalankan, berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik,” kata Handoko.