Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI mengumumkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional Tahun 2022 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
 
Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP Rospita Vici Paulyn menyebut bahwa IKIP Nasional mengalami kenaikan skors dari 71,37 pada tahun 2021 menjadi 74,43 pada tahun 2022.
 
"Mengalami kemajuan atau peningkatan dibandingkan dengan tahun 2021," kata Vici selaku penanggungjawab IKIP 2022 di Jakarta, Jumat.
 
Ia juga menyebut bahwa capaian skors 74,43 tersebut telah melampaui target skors yang ditetapkan secara nasional berdasarkan RPJMN tahun 2022 sebesar 72.

Baca juga: Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2021 raih kategori "sedang"
 
Selain itu, kata Vici, capaian skors 74,43 itu masuk ke dalam kategori sedang, di mana model penyusunan nilai IKIP itu sendiri dibagi ke dalam lima kategori, yaitu buruk sekali, buruk, sedang, baik dan baik sekali.
 
Ia menyampaikan bahwa uraian nilai IKIP 2022 diperoleh dari nilai rata-rata tiga dimensi, yang meliputi dimensi fisik dan politik sebesar 74,53, nilai dimensi ekonomi sebesar 74,84, dan nilai dimensi hukum sebesar 73,98.
 
Menurutnya, nilai akhir IKIP 2022 sebesar 74,43 diperoleh dari gabungan penilaian dari 306 informan ahli dari 34 Provinsi seluruh Indonesia dengan penilaian dari 17 informan ahli nasional yang terdiri dari unsur internal Komisioner KIP RI maupun unsur eksternal.
 
"Pembobotannya untuk persentase kita mengambil nilai 70 persen dari provinsi dan 30 persen merupakan nilai dari nasional," ujarnya.

Baca juga: Tingkatkan demokrasi dengan kebebasan akses terhadap informasi
 
Terdapat tiga provinsi yang memiliki nilai kategori baik yakni Jawa Barat dengan skor 81,93, Bali dengan skor 80,99, dan NTB dengan skor 80,49, sementara provinsi dengan nilai kategori buruk yaitu Maluku Utara dengan skor 58,49, adapun 30 provinsi lainnya masuk ke dalam nilai kategori sedang.
 
"Hasil survei IKIP ini dapat menjadi acuan keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan akuntabilitas kerja lembaga-lembaga publik dalam memenuhi hak kedaulatan rakyat untuk meningkatkan partisipasi dan akses informasi kepada masyarakat," ucapnya.
 
Penyusunan IKIP tahun 2022 berlangsung sejak Februari lalu hingga dilakukan penilaian pada Kamis (28/7) kemarin, proses tersebut dimulai dari tahapan penyusunan dasar hukum, pelaksanaan bimbingan teknis kepada seluruh kelompok kerja daerah, pengumpulan data dan wawancara terhadap informan ahli daerah, hingga pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) di 34 provinsi.

Baca juga: Komisi Informasi: Kepala daerah harus mau membuka diri

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022