Tokyo (ANTARA) - Duta Besar RI untuk Jepang dan Federasi Mikronesia Heri Akhmadi menegaskan bahwa importasi produk pangan dan perikanan dari Jepang ke Indonesia tidak lagi diharuskan memiliki sertifikat bebas radiasi.
Dia mengatakan telah menyampaikan kabar gembira tersebut kepada Gubernur Fukushima Masao Uchibori dan mengapresiasi berbagai upaya rekonstruksi dan rehabilitasi yang dilakukan pemerintah dan masyarakat Jepang pascagempa Tohoku 2011 silam.
Gempa terbesar yang pernah tercatat di Jepang itu merusak salah satu reaktor di pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima.
“Untuk itu, saya ingin menyampaikan kabar baik kepada Bapak Gubernur (Fukushima) bahwa Indonesia kini telah menyelesaikan seluruh prosedur revisi aturan importasi dari Jepang,” kata Heri di Tokyo, Rabu.
Revisi aturan importasi pangan Indonesia itu merupakan tindak lanjut kunjungan Presiden Joko Widodo ke Jepang pada 27 Juli lalu.
Dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Fumio Kishida, Jokowi menyampaikan bahwa importasi produk pangan dan perikanan dari seluruh wilayah Jepang tidak lagi memerlukan sertifikat bebas radiasi.
Revisi aturan yang dilakukan Pemerintah Indonesia itu dilakukan berdasarkan pertimbangan data ilmiah terkini mengenai keamanan radioaktif pada produk pertanian dan perikanan Jepang.
Sementara itu, Gubernur Uchibori mengaku optimistis bahwa pencabutan aturan importasi ini akan semakin mempererat hubungan kerja sama Indonesia dan Jepang.
“Masyarakat dan Pemerintah Jepang mengapresiasi dan berterima kasih kepada Indonesia. Pencabutan aturan importasi ini tentu akan semakin mempererat hubungan kedua negara kita,” kata dia.
Produk pertanian dan perikanan yang diekspor ke negara-negara mitra Jepang adalah produk hasil industri yang telah melewati standar uji kelaikan yang ketat.
Merujuk pada data Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Jepang, saat ini hampir semua negara di dunia telah menerima importasi produk pertanian dan produk olahan dari Jepang, termasuk dari wilayah Fukushima.
Beberapa negara dan entitas yang masih memberlakukan langkah-langkah tambahan di antaranya adalah China (termasuk Hong Kong), Korea Selatan, Taiwan dan Polinesia Prancis.
Selain negara dan entitas tersebut, beberapa negara Uni Eropa dan Inggris masih memerlukan sertifikat uji pra-ekspor untuk produk perikanan.
Data terakhir menyebutkan dari total wilayah Jepang, luas wilayah yang masih memiliki kadar radiasi di atas ambang batas hanya 0,09 persen.
Jepang adalah salah satu mitra dagang utama Indonesia, dengan nilai perdagangan bilateral pada Januari-Mei 2022 mencapai 9,7 miliar dolar AS (Rp144,4 triliun), meningkat 47,89 persen dari periode yang sama pada 2021.
Baca juga: Paduan suara UNS sabet tujuh penghargaan di Jepang
Baca juga: KBRI Tokyo imbau WNI waspadai kemungkinan susulan letusan Sakurajima
Laporan dari Jepang
Dubes RI tegaskan impor produk Jepang tak perlu sertifikat radiasi
3 Agustus 2022 15:10 WIB
Duta Besar RI untuk Jepang dan Federasi Mikronesia Heri Akhmadi (ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu)
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2022
Tags: