Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Kesehatan bersama Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, serta Dirjen Imigrasi Kemenkumham melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Pelayanan Kepabeanan, Keimigrasian, Kekarantinaan Kesehatan, dan Kepelabuhan.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis mengatakan perjanjian kerja sama yang dilakukan pada Rabu (29/6) ini merupakan landasan untuk meningkatkan pelayanan birokrasi yang bersih, transparan, serta menguatnya pengawasan terhadap layanan jasa kepelabuhan.

"Perjanjian ini merupakan wujud Percepatan Capaian Aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) sektor Layanan Pelabuhan B18 Tahun 2022," katanya.

Disampaikan, perjanjian kerja sama ini dimaksudkan agar fungsi kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan kesehatan dan kepelabuhan dapat melaksanakan koordinasi, dan komunikasi, serta pemeriksaan bersama secara efisien, terkoordinir, dan terpadu terhadap pemeriksaan kapal, awak sarana pengangkut, dan dokumen-dokumen terkait, yang datang dan/atau berangkat dari dan/atau ke luar negeri.

Baca juga: Kapolri minta Forkopimda Bali perketat prokes dan karantina PPLN
Baca juga: Kapolri: Aplikasi monitoring karantina presisi bisa deteksi ABK kabur

Pelaksanaannya dilakukan terhadap pelayanan kedatangan dan keberangkatan kapal, kegiatan terkait kepabeanan (berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar), keimigrasian (lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara).

Dan kekarantinaan kesehatan (upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat) di kegiatan kepelabuhan.

"Adapun standar layanan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan kesehatan, dan kepelabuhan yang mengatur biaya, waktu, prosedur pelayanan dan kanal pengaduan dipublikasikan dan dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur bersama di masing-masing pelabuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Maxi.

Dirjen Maxi didampingi oleh Plt. Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes Yudhi Pramono hadir secara langsung pada penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca juga: Karantina Pertanian Gorontalo musnahkan 14 ton ayam tak layak konsumsi
Baca juga: Saat pandemi, KKP Kupang karantina 43 kapal kargo di tengah laut

Baca juga: Pelni karantina KM Bukit Raya beserta ABK