Polisi tangkap pelaku penyerangan kepada warga di Jatinegara
18 Juni 2022 16:45 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono (kiri) menunjukkan barang bukti kejahatan pada jumpa pers kasus penyerangan permukiman warga Rawa Bunga di Polres Metro Jakarta Timur, Jakarta, Sabtu (18/6/2022). ANTARA/Yogi Rachman/aa.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur menangkap terduga pelaku penyerangan warga di Kecamatan Jatinegara bernama Suardi yang juga dikenal sebagai preman di Lokalisasi Gunung Antang, Matraman.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono di Jakarta, Sabtu, mengatakan pelaku diringkus petugas di Tambun, Bekasi, pada Jumat (17/6) sekitar pukul 02.15 WIB.
"Ada dua kejadian, pada Minggu (12/6) jam 02.10 WIB ada warga menjadi korban penyerangan. Kemudian, pada Senin (13/6) jam 02.00 WIB terjadi penyerangan hingga meletuskan senjata api," kata Budi.
Budi menambahkan bahwa Suardi mengaku terlibat dalam penyerangan terhadap dua warga, serta penembakan yang mengakibatkan kaca rumah warga Jalan Kemuning Bendungan, Kelurahan Rawa Bunga itu mengalami kerusakan.
Baca juga: Sekelompok orang diduga serang warga di Jatinegara
Budi mengatakan motivasi Suardi melakukan tindakan kejahatan itu karena dendam, setelah beberapa hari sebelum kejadian adiknya terpergok mencuri kotak amal masjid di permukiman warga.
Saat beraksi, Suardi mengajak dua rekannya berinisial ARS dan HD yang juga sesama preman Lokalisasi Gunung Antang untuk menyerang permukiman warga selama dua hari berturut-turut.
"Untuk dua orang pelaku masih kita laksanakan pengejaran," ujar Budi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari Suardi yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, sembilan butir peluru, satu bilah golok dan satu butir proyektil peluru.
Baca juga: Warga minta polisi tangkap kelompok penyerang di Jatinegara
Atas perbuatannya itu pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Untuk ancaman hukuman pengeroyokan lima tahun (penjara) dan ancaman untuk senjata api 20 tahun," kata Budi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono di Jakarta, Sabtu, mengatakan pelaku diringkus petugas di Tambun, Bekasi, pada Jumat (17/6) sekitar pukul 02.15 WIB.
"Ada dua kejadian, pada Minggu (12/6) jam 02.10 WIB ada warga menjadi korban penyerangan. Kemudian, pada Senin (13/6) jam 02.00 WIB terjadi penyerangan hingga meletuskan senjata api," kata Budi.
Budi menambahkan bahwa Suardi mengaku terlibat dalam penyerangan terhadap dua warga, serta penembakan yang mengakibatkan kaca rumah warga Jalan Kemuning Bendungan, Kelurahan Rawa Bunga itu mengalami kerusakan.
Baca juga: Sekelompok orang diduga serang warga di Jatinegara
Budi mengatakan motivasi Suardi melakukan tindakan kejahatan itu karena dendam, setelah beberapa hari sebelum kejadian adiknya terpergok mencuri kotak amal masjid di permukiman warga.
Saat beraksi, Suardi mengajak dua rekannya berinisial ARS dan HD yang juga sesama preman Lokalisasi Gunung Antang untuk menyerang permukiman warga selama dua hari berturut-turut.
"Untuk dua orang pelaku masih kita laksanakan pengejaran," ujar Budi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari Suardi yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, sembilan butir peluru, satu bilah golok dan satu butir proyektil peluru.
Baca juga: Warga minta polisi tangkap kelompok penyerang di Jatinegara
Atas perbuatannya itu pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Untuk ancaman hukuman pengeroyokan lima tahun (penjara) dan ancaman untuk senjata api 20 tahun," kata Budi.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022
Tags: