Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat merazia penjualan minuman keras ilegal atau tak berizin pada dua kelurahan di kawasan Kebon Jeruk, Jumat tengah malam.
"Razia itu dilakukan di dua kelurahan, yakni kelurahan Kelapa Dua dan Sukabumi Selatan," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adinugraha saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Satpol PP Kecamatan Pademangan sita 106 botol miras dari dua warung
Yudistira mengatakan minuman keras (miras) tersebut disita petugas lantaran tidak memiliki izin edar, dan tempat penjualan miras tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Minuman keras tersebut dijual di warung jamu dan beberapa warung kelontong yang berada di dua kelurahan tersebut.
Dari data yang diberikan Yudistira, tercatat ada enam warung yang disambangi oleh petugas Satpol PP dalam razia tersebut.
Baca juga: Polrestro Jakbar kerahkan 400 personel guna razia minuman keras
Dari hasil razia, petugasnya menyita 30 botol miras yang terdiri dari 21 intisari, delapan botol anggur merah dan satu bir putih.
Nantinya, temuan miras ilegal tersebut akan dilaporkan ke pihak Satpol PP tingkat kota sebelumnya akhirnya dimusnahkan.
Yudistira memastikan pihaknya beserta jajaran tiga pilar akan terus meningkatkan giat razia miras di wilayah.
Baca juga: 1.650 botol miras ilegal disita petugas dari rumah warga di Matraman
Pemkot Jakbar razia penjualan minuman keras ilegal di Kebon Jeruk
4 Juni 2022 14:07 WIB
Petugas satpol menyita minuman keras di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022). ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Barat.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: