Pedagang juga kami imbau, ini (miras) tidak boleh diperjualbelikan, karena harus ada izin
Jakarta (ANTARA) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara,  menyita 106 botol berisi minuman keras dari dua warung saat menggelar razia menjelang Hari Raya Idul Fitri pada Senin petang.

Camat Pademangan, Didit Mulyadi mengatakan, petugas Satpol PP setempat menggelar razia setelah mendapat informasi dari warga bahwa terdapat warung jamu yang menjual minuman keras (miras) di Jalan Budi Mulia.

"Kami menyisir warung yang menyediakan minuman keras golongan B dan kami mendapati kurang lebih 106 botol minuman keras dengan alkohol 17 persen," kata Didit kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin.

Menurut Didit, pedagang minuman keras tersebut menggunakan kedok penjual jamu 
supaya tidak terdeteksi dari luar.

"Dari dua warung jamu pinggir jalan, modusnya berkedok warung jamu. Untuk izinnya kalau buat jamu enggak ada izinnya, untuk kadar alkohol sampe 17 persen," ujar Didit.

Rencananya botol-botol berisi miras itu akan dimusnahkan secara massal berbarengan dengan penyitaan minuman keras dari berbagai kecamatan yang berada di Jakarta Utara.

Didit mengimbau kepada masyarakat luas untuk mengikuti aturan yang ada.

"Pedagang juga kami imbau, ini (miras) tidak boleh diperjualbelikan, karena harus ada izin," katanya.
Baca juga: Satpol PP sita ratusan botol miras di Koja Jakarta Utara
Baca juga: Satpol PP Taman Sari sita 120 botol miras ilegal dari pedagang jamu


Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022