Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Jumat mengatakan penyidik Satreskrim Polres Sarmi sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni ME, KS, AB, ET, JB, TS dan EM.
Ketujuh orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, jelas Kamal.
Aksi pemalangan yang dilakukan masyarakat Mafentor menuntut pembayaran hak ulayat dari pemerintah daerah atas aliran sungai Muara Tor yang melintas sampai di jembatan Muara Tor.
Pemalangan terjadi Jumat (27/5) diikuti sekitar 100 orang yang merupakan gabungan dari warga Kampung Tor Atas, Mafentor dan Apawer, dengan membakar ban bekas di atas jembatan.
Kepala Distrik Fien Izak Yawir sempat menemui pendemo namun tidak dihiraukan sehingga sekitar pukul 17.00 WIT Sekda Sarmi Elias Bakay berupaya berdialog namun massa kemudian anarkis dan menganiaya Sekda Sarmi hingga terluka di bagian kepala.
Tercatat sembilan orang terluka terdiri dari pendemo dan tiga anggota Polres Sarmi.
Baca juga: Kapolda Papua: Enam pendemo alami luka tembak dalam aksi anarkis
Baca juga: Sekda Sarmi dianiya pedemo di Jembatan Tor Atas
Baca juga: Mensos Risma: Anak-anak Sarmi jalan kaki 7 kilometer ke sekolah