Bea Cukai: Fasilitas fiskal alat kesehatan mungkin dicabut tahun ini
2 Juni 2022 14:42 WIB
Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Kemenkeu Untung Basuki dalam media briefing di Jakarta, Kamis (02/06/2022). (ANTARA/Agatha Olivia)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Untung Basuki mengatakan fasilitas insentif fiskal untuk impor alat kesehatan terkait COVID-19 kemungkinan akan dicabut pada akhir 2022.
"Kebijakan ini sedang kami evaluasi saat ini. Harapan kami tidak ada lagi lonjakan kasus COVID-19 sehingga bisa kami cabut," ujar Untung dalam media briefing di Jakarta, Kamis.
Fasilitas fiskal untuk impor alat kesehatan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 yang merupakan Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19.
Melalui PMK Nomor 226 tahun 2021, fasilitas tersebut diperpanjang sampai 30 Juni 2022.
Baca juga: Kemenkeu terbitkan peraturan baru pengajuan asal barang impor
Ia menjelaskan fasilitas impor alat kesehatan diberikan mengikuti tren dari kasus COVID-19, terutama saat varian Delta merebak di mana sangat dibutuhkan banyak alat kesehatan seperti oksigen, konsentrator, hingga obat-obatan.
Namun, saat ini fasilitas impor yang diberikan menurun seiring dengan rendahnya kasus COVID-19 di tahun 2022.
"Kebijakan ini kami lakukan dengan hati-hati tetapi pada prinsipnya kami akan mendukung bagaimana suplai atau ketersediaan atas alat-alat kesehatan terkait COVID-19," jelasnya.
Selain fasilitas impor, Untung menegaskan pihaknya turut berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM dalam mendukung industri dalam negeri agar bisa menyediakan alat-alat kesehatan untuk menangani COVID-19.
Dengan begitu diharapkan ke depan Indonesia tak perlu lagi mengimpor peralatan kebutuhan COVID-19 maupun alat kesehatan lainnya.
Baca juga: DJBC rilis aturan pembebasan bea masuk impor kembali barang ekspor
Baca juga: DJBC nonaktifkan pegawai Bea Cukai terlibat pelanggaran integritas
"Kebijakan ini sedang kami evaluasi saat ini. Harapan kami tidak ada lagi lonjakan kasus COVID-19 sehingga bisa kami cabut," ujar Untung dalam media briefing di Jakarta, Kamis.
Fasilitas fiskal untuk impor alat kesehatan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 yang merupakan Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19.
Melalui PMK Nomor 226 tahun 2021, fasilitas tersebut diperpanjang sampai 30 Juni 2022.
Baca juga: Kemenkeu terbitkan peraturan baru pengajuan asal barang impor
Ia menjelaskan fasilitas impor alat kesehatan diberikan mengikuti tren dari kasus COVID-19, terutama saat varian Delta merebak di mana sangat dibutuhkan banyak alat kesehatan seperti oksigen, konsentrator, hingga obat-obatan.
Namun, saat ini fasilitas impor yang diberikan menurun seiring dengan rendahnya kasus COVID-19 di tahun 2022.
"Kebijakan ini kami lakukan dengan hati-hati tetapi pada prinsipnya kami akan mendukung bagaimana suplai atau ketersediaan atas alat-alat kesehatan terkait COVID-19," jelasnya.
Selain fasilitas impor, Untung menegaskan pihaknya turut berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM dalam mendukung industri dalam negeri agar bisa menyediakan alat-alat kesehatan untuk menangani COVID-19.
Dengan begitu diharapkan ke depan Indonesia tak perlu lagi mengimpor peralatan kebutuhan COVID-19 maupun alat kesehatan lainnya.
Baca juga: DJBC rilis aturan pembebasan bea masuk impor kembali barang ekspor
Baca juga: DJBC nonaktifkan pegawai Bea Cukai terlibat pelanggaran integritas
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022
Tags: