Dua gajah sumatera dipindahkan ke Jambi
24 Mei 2022 17:01 WIB
Dua gajah Sumatera yang terpisah (dispersal), pada Senin (23/5/2022), kini dipindahkan (translokasi) dari Kabupaten Indragiri Hulu ke Provinsi Jambi. (Antara/HO-Humas BBKSDA Riau).
Kota Pekanbaru (ANTARA) - Pelaksana tugas Kepala Balai Besar KSDA Riau, Fifin Arfiana mengatakan dua gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang terpisah dari kelompoknya, pada Senin (23/5), itu kini dipindahkan dari Kabupaten Indragiri Hulu ke Provinsi Jambi.
Dua gajah jantan itu pada saat dipindahkan berada di Desa Teluk Sungkai, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, dan dua satwa dilindungi ini sudah berada di lokasi itu sejak Februari 2022.
"Bersama Balai Besar KSDA Riau, Pemerintah Daerah Indragiri Hulu, TNI, Polri, BPBD Kabupaten Indragiri Hulu serta masyarakat aktif melakukan mitigasi dan pemantauan serta pengamanan selama 3 bulan," kata Fifin kepada media di Pekanbaru, Selasa.
Ia mengatakan, sebelum pemindahan gajah sumatera itu, Balai Besar KSDA Riau atas arahan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Species dan Genetik (KKHSG), Kementerian LHK telah melakukan upaya uji tes DNA di Universitas Sriwijaya.
Baca juga: Polisi Riau ringkus pelaku jual beli gading gajah di Kuansing
Baca juga: BKSDA Riau pantau dua gajah jantan terjebak di Rawa Inhu
Hasilnya, keragaman haplotipe dan nukleotida cukup rendah, tervalidasi 3 (tiga) haplotipe umum gajah sumatera di Pulau Sumatera (BS, BR, dan BT), Haplotipe dominan BR dan BT.
"Pemindahan dapat dilakukan dari individu gajah sumatera yang berbeda populasi serta menjadi upaya terjadinya aliran gen, kesehatan reproduksi, menjaga mutu genetik, dan mengatasi mutase," katanya.
Pemindahan dilakukan ke lokasi kantong di luar Provinsi Riau dimana hasil penelitian pada kantong gajah tersebut sex ratio jenis kelamin didominasi oleh betina serta keanekaragaman genetik rendah, sehingga diharapkan dengan kedatangan dua ekor Gajah jantan dari Provinsi Riau ini bisa mendorong perbaikan keanekaragaman genetik.
Ia menjelaskan dua gajah sumatera itu terpisah pada tahun 2021 dan pernah dilakukan pengembalian ke kelompoknya di kantong Gajah Tesso Tenggara. Tetapi dua Gajah ini Kembali keluar dari kantongnya sampai ke Kecamatan Kuala Cenaku di Kabupaten Indragiri Hulu.
Lokasi dua gajah sumatera yang itu sebagian besar merupakan areal rawa, sehingga dalam melakukan upaya mitigasi mengalami kesulitan.
"Dalam proses pemindahan, Balai Besar KSDA Riau mendatangkan tiga gajah jinak, yaitu Yopi, Indah dan Sengarun. Perjalanan menuju lokasi tujuan pemindahan memerlukan waktu yang relatif lama sehingga dalam mengantisipasi munculnya gangguan Balai Besar KSDA Riau menurunkan 4 dokter hewan yang berasal dari Balai Besar KSDA Riau dan Direktorat KKHSG, Kementerian LHK," katanya.
Sebelum dilepaskan, satu dari dua gajah itu akan dipasang GPS Collar untuk memantau pergerakan gajah sehingga memudahkan dalam mitigasi. Data GPS Collar yang dihasilkan akan menjadi bahan informasi sekaligus bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut.
Gajah sumatera merupakan salah satu jenis satwa dilindungi Undang-undang berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pada tahun 2011, IUCN menetapkan status konservasi Gajah Sumatera ke dalam kategori Critically Endangered (CR). Artinya, satwa ini berada diambang kepunahan. Status CR berada hanya dua tingkat dari status punah di alam liar dan punah sepenuhnya.
"Dilepaskan di salah satu daerah di Jambi. Di mana di sana kekurangan gajah jantan," kata Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, Andri Hansen.*
Baca juga: BBKSDA Riau berupaya keluarkan dua gajah terjebak di rawa
Baca juga: Toleransi gajah dan manusia di Tol Pekanbaru-Dumai
Dua gajah jantan itu pada saat dipindahkan berada di Desa Teluk Sungkai, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, dan dua satwa dilindungi ini sudah berada di lokasi itu sejak Februari 2022.
"Bersama Balai Besar KSDA Riau, Pemerintah Daerah Indragiri Hulu, TNI, Polri, BPBD Kabupaten Indragiri Hulu serta masyarakat aktif melakukan mitigasi dan pemantauan serta pengamanan selama 3 bulan," kata Fifin kepada media di Pekanbaru, Selasa.
Ia mengatakan, sebelum pemindahan gajah sumatera itu, Balai Besar KSDA Riau atas arahan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Species dan Genetik (KKHSG), Kementerian LHK telah melakukan upaya uji tes DNA di Universitas Sriwijaya.
Baca juga: Polisi Riau ringkus pelaku jual beli gading gajah di Kuansing
Baca juga: BKSDA Riau pantau dua gajah jantan terjebak di Rawa Inhu
Hasilnya, keragaman haplotipe dan nukleotida cukup rendah, tervalidasi 3 (tiga) haplotipe umum gajah sumatera di Pulau Sumatera (BS, BR, dan BT), Haplotipe dominan BR dan BT.
"Pemindahan dapat dilakukan dari individu gajah sumatera yang berbeda populasi serta menjadi upaya terjadinya aliran gen, kesehatan reproduksi, menjaga mutu genetik, dan mengatasi mutase," katanya.
Pemindahan dilakukan ke lokasi kantong di luar Provinsi Riau dimana hasil penelitian pada kantong gajah tersebut sex ratio jenis kelamin didominasi oleh betina serta keanekaragaman genetik rendah, sehingga diharapkan dengan kedatangan dua ekor Gajah jantan dari Provinsi Riau ini bisa mendorong perbaikan keanekaragaman genetik.
Ia menjelaskan dua gajah sumatera itu terpisah pada tahun 2021 dan pernah dilakukan pengembalian ke kelompoknya di kantong Gajah Tesso Tenggara. Tetapi dua Gajah ini Kembali keluar dari kantongnya sampai ke Kecamatan Kuala Cenaku di Kabupaten Indragiri Hulu.
Lokasi dua gajah sumatera yang itu sebagian besar merupakan areal rawa, sehingga dalam melakukan upaya mitigasi mengalami kesulitan.
"Dalam proses pemindahan, Balai Besar KSDA Riau mendatangkan tiga gajah jinak, yaitu Yopi, Indah dan Sengarun. Perjalanan menuju lokasi tujuan pemindahan memerlukan waktu yang relatif lama sehingga dalam mengantisipasi munculnya gangguan Balai Besar KSDA Riau menurunkan 4 dokter hewan yang berasal dari Balai Besar KSDA Riau dan Direktorat KKHSG, Kementerian LHK," katanya.
Sebelum dilepaskan, satu dari dua gajah itu akan dipasang GPS Collar untuk memantau pergerakan gajah sehingga memudahkan dalam mitigasi. Data GPS Collar yang dihasilkan akan menjadi bahan informasi sekaligus bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut.
Gajah sumatera merupakan salah satu jenis satwa dilindungi Undang-undang berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pada tahun 2011, IUCN menetapkan status konservasi Gajah Sumatera ke dalam kategori Critically Endangered (CR). Artinya, satwa ini berada diambang kepunahan. Status CR berada hanya dua tingkat dari status punah di alam liar dan punah sepenuhnya.
"Dilepaskan di salah satu daerah di Jambi. Di mana di sana kekurangan gajah jantan," kata Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, Andri Hansen.*
Baca juga: BBKSDA Riau berupaya keluarkan dua gajah terjebak di rawa
Baca juga: Toleransi gajah dan manusia di Tol Pekanbaru-Dumai
Pewarta: Frislidia
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022
Tags: