Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa pemerintah mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 pada 1 Syawal 1443 Hijriah.

"Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022, pada tahun ini umat Islam dapat melaksanakan di Hari Raya Idul Fitri, khususnya Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah, di masjid maupun di lapangan terbuka," katanya dalam konferensi pers yang diikuti via daring dari Jakarta, Selasa.

Dia menekankan bahwa protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, termasuk memakai masker dan menjaga jarak, harus diterapkan dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid maupun lapangan terbuka.

Wiku mengimbau warga tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam semua aktivitas, utamanya untuk melindungi kelompok rentan seperti warga lanjut usia, anak-anak, dan penderita komorbid yang belum bisa menjalani vaksinasi COVID-19.

"Jangan sampai kita merasa terlampau aman untuk melakukan hal-hal yang berisiko menyebabkan lonjakan kasus. Untuk itu, tidak lelah saya ingatkan di masa penyesuaian kebijakan ini tanggung jawab kita untuk tetap disiplin memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan, ini menjadi kunci utama agar virus tidak meluas," katanya.

Selain itu, dia mengemukakan pentingnya vaksinasi COVID-19 untuk meningkatkan ketahanan tubuh terhadap serangan virus saat melakukan perjalanan mudik atau melakukan kegiatan yang dihadiri banyak orang.

Baca juga:
Peneliti: Idul Fitri 2022 kemungkinan jatuh pada 2 Mei
Satgas: Jaga kesehatan dan patuhi aturan perjalanan agar Lebaran aman