KPK Rekonstruksi Rumah Hakim Syarifuddin
12 Juli 2011 12:12 WIB
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat Syarifuddin, mengangkat tangannya setibanya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/6). Hakim non-aktif tersebut tertangkap tangan KPK di kediamannya atas dugaan menerima suap sebesar Rp250 juta terkait proses penjualan aset PT SCI yang pailit sejak 2010. (FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/Spt/11.)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan rekonstruksi di rumah hakim pengawas kepailitan PN Jakarta Pusat Syarifudin Umar di kawasan Sunter Agung Tengah 5, Blok I 1, RT 9/16, Sunter Agung, Jakarta Utara, Senin (12/7).
Sedikitnya 15 anggota KPK, melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT Skycamping Indonesia yang telah dinyatakan pailit. Tim KPK yang melakukan rekonstruksi, membawa tas warna merah yang diduga berisi uang sebesar Rp 250 juta.
Rekonstruksi yang berlangsung mendapat pengawalan dari 3 dari anggota Brimob itu berlangsung selama satu jam.
Tim KPK membawa uang milik hakim Syarifuddin berupa mata uang asing dari Thailand dan Vietnam.
Saat dilakukan rekonstruksi, sempat terjadi perdebatan antara hakim Syarifuddin dengan tim KPK.
"Saya tidak puas dengan apa yang disita. Masa uang pribadi saya juga turut disita," ujarnya kepada tim KPK.
Menurut Syarifuddin, uang yang disita KPK adalah uang miliknya pribadi.
Sementara kuasa hukum hakim Syarifuddin, Hotman Sitompoel saat ditemui di lokasi rekonstruksi mengatakan kalau tas merah yang berisi uang tidak diketahui oleh kliennya.
"Kenapa barang pribadi juga turut disita," ungkap Hotman.
"Bahkan uang pribadi Syarifuddin pun turut disita berikut tas merah yang diduga sebagai suap tersebut," lanjutnya.
Seperti diketahui, KPK menangkap tangan hakim PN Jakpus Syarifudin Umar dan kurator PT Sckycamping Indonesia Puguh Wirwan.
Dalam penangkapan tersebut KPK berhasil mengamankan uang sejumah Rp250 juta yang diduga merupakan uang suap.
Selain itu, dalam pengeledahan di rumah Hakim Syarifuddin, penyidik KPK juga turut mengamankan uang senilai Rp142.353.000, USS 116.128, 245.000 dolar Singapura, 12.600 riel Kamboja, dan 20.000 yen Jepang. Uang tersebut ditemukan di dalam tas hitam, laci, dan amplop.
(ANT-008)
Sedikitnya 15 anggota KPK, melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT Skycamping Indonesia yang telah dinyatakan pailit. Tim KPK yang melakukan rekonstruksi, membawa tas warna merah yang diduga berisi uang sebesar Rp 250 juta.
Rekonstruksi yang berlangsung mendapat pengawalan dari 3 dari anggota Brimob itu berlangsung selama satu jam.
Tim KPK membawa uang milik hakim Syarifuddin berupa mata uang asing dari Thailand dan Vietnam.
Saat dilakukan rekonstruksi, sempat terjadi perdebatan antara hakim Syarifuddin dengan tim KPK.
"Saya tidak puas dengan apa yang disita. Masa uang pribadi saya juga turut disita," ujarnya kepada tim KPK.
Menurut Syarifuddin, uang yang disita KPK adalah uang miliknya pribadi.
Sementara kuasa hukum hakim Syarifuddin, Hotman Sitompoel saat ditemui di lokasi rekonstruksi mengatakan kalau tas merah yang berisi uang tidak diketahui oleh kliennya.
"Kenapa barang pribadi juga turut disita," ungkap Hotman.
"Bahkan uang pribadi Syarifuddin pun turut disita berikut tas merah yang diduga sebagai suap tersebut," lanjutnya.
Seperti diketahui, KPK menangkap tangan hakim PN Jakpus Syarifudin Umar dan kurator PT Sckycamping Indonesia Puguh Wirwan.
Dalam penangkapan tersebut KPK berhasil mengamankan uang sejumah Rp250 juta yang diduga merupakan uang suap.
Selain itu, dalam pengeledahan di rumah Hakim Syarifuddin, penyidik KPK juga turut mengamankan uang senilai Rp142.353.000, USS 116.128, 245.000 dolar Singapura, 12.600 riel Kamboja, dan 20.000 yen Jepang. Uang tersebut ditemukan di dalam tas hitam, laci, dan amplop.
(ANT-008)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011
Tags: