Jakarta (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa hakim nonaktif Syarifuddin Umar menerima suap Rp250 juta dari kurator Puguh Wirawan terkait izin asset nonboedel pailit PT Sky Camping Indonesia (SCI).

JPU dalam sidang dakwaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, menyebutkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini menerima uang suap Rp250 juta yang dibawa Puguh ke rumah dinasnya di daerah Sunter, Jakarta Utara, pada 1 Juni 2011.

Jaksa pun menjerat Syarifuddin dengan Pasal 12 huruf, a dan b, Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1a, Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1b, dan Pasal 11 jo ayat 18 Undang-undang (UU) Tipikor. Dengan demikian hakim nonaktif ini terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Atas dakwaan jaksa tersebut Syarifuddin menyatakan keberatannya. Ia merasa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan apa yang terjadi, terutama terkait dengan jumlah uang yang ikut diamankan penyidik KPK dari rumah dinasnya.

Hakim nonaktif ini mempertanyakan uang-uang asing yang ikut disita penyidik KPK tidak disebutkan dalam dakwaan tetapi hanya Rp250 juta. Namun demikian hingga saat ini uang-uang asing tersebut tidak diketahui juntrungannya.

Ia meminta kepada majelis hakim untuk menanyakan di mana uang-uang asing yang disita penyidik KPK jika memang tidak dimasukan dalam dakwaan. Ia merasa apa yang dilakukan KPK adalah sebuah perampokan mengingat uang asing diambil tanpa BAP dan tanpa ada rekonstruksi.

Saat melakukan tangkap tangan di rumah dinas hakim nonaktif Syarifuddin Umar di daerah Sunter, Jakarta Utara, penyidik KPK ikut mengamankan sejumlah uang asing mulai dari dolar AS, dolar Singapura, bath Thailand, dan riel Kamboja.

Jika Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, maka Puguh Wirawan yang diduga memberikan suap Rp250 juta ditangkap di daerah Pancoran, Jakarta Selatan.

(V002/R021)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011