Kasus ujaran kebencian itu diduga terjadi dalam kegiatan ceramah yang dihadiri Bahar Smith (BS). Adapun penyidikan itu bermula adanya unggahan video di sebuah akun YouTube.
Baca juga: Polisi sebut Bahar Smith sudah terima surat pemanggilan
Dengan adanya penyidikan tersebut, kata dia, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Bahar Smith sendiri. Dia memastikan Bahar Smith telah menerima surat pemanggilan pada Kamis (30/12).
"Rencana tindak lanjut tentunya kami simultan, tim terus bekerja untuk melakukan pemeriksaan lainnya yang relevan dengan tindak pidana yang terjadi," kata Arief.
Baca juga: Bahar Smith dipanggil Polda Jawa Barat pada Senin pekan depan
Baca juga: Polda Jabar: Bahar Smith masih berstatus saksi
Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.