"Menyatakan terdakwa Khairum Hafis terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,"
Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim memvonis mantan Kepala Badam Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Khairun Hafis yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Juang dengan hukuman tiga tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman didampingi R Deddy dan Harmi Jaya masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Terdakwa Khairum Hafis merupakan Kepala Bappeda Kabupaten Bireuen pada 2019. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Turut hadir di persidangan jaksa penuntut umum (JPU) Siara Nedy dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Bireuen.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Khairum Hafis membayar denda Rp50 juta atau dipidana enam bulan penjara apabila terdakwa tidak membayarnya.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Khairum Hafis membayar uang pengganti kerugian negara Rp4,2 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka dipidana tiga bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Khairum Hafis terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata majelis hakim

Selain terdakwa Khairum Hafis, majelis hakim juga memvonis terdakwa Yusrizal dalam kasus yang sama, tetapi berkas perkara terpisah. Yusrizal merupakan Direktur Utama PT BPRS Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

"Menghukum terdakwa Yusrizal dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda, maka dipidana enam bulan penjara," kata majelis hakim.

Selain pidana penjara dam denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa Yusrizal membayar uang pengganti kerugian negara Rp483,3 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana selama enam bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Yusrizal terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata majelis hakim, Pemerintah Kabupaten Bireuen pada 2019 dan 2021 mengalokiasikan dana Rp1,5 miliar untuk penyertaan modal pada BPRS Kota Juang.

"Namun, penyertaan modal pemerintah daerah tersebut melanggar ketentuan yang berlaku, sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,07 miliar," kata majelis hakim.

Usai mendengar vonis atau putusan majelis hakim, terdakwa Khairum Hafis dan terdakwa Yusrizal bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu kepada kedua terdakwa dan penasihat hukumnya serta jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024