Jakarta (ANTARA News) - Citibank Indonesia berkomitmen untuk melayangkan gugatan perdata terhadap Malinda Dee untuk mengembalikan kerugian atas tindak pelanggaran yang dilakukannya.
Corporate Affairs Head Citibank Ditta Amahorseya di Jakarta Rabu mengatakan bahwa terkait dengan keputusan untuk menjadwal ulang pendaftaran gugatan, Citibank sekarang sedang melengkapi dokumen-dokumen legal yang diperlukan.
"Citibank tidak mentoleransi segala bentuk penipuan yang dilakukan oleh karyawannya karena kepercayaan nasabah adalah prioritas utama kami," katanya.
Menurutnya, Citibank telah mengajukan pengaduan tindak pidana sebelumnya, dan yang bersangkutan masih berada dalam tahanan polisi dan Citibank terus bekerjasama sepenuhnya dalam proses penyelidikan polisi.
Malinda Dee mantan manajer Citibank yang menangani layanan prioritas Citibank diketahui telah membobol dana nasabah yang dikelolanya senilai Rp17 miliar. Akibat tindakannya itu, BI memberikan sanksi pada Citibank untuk menghentikan layanan ini selama satu tahun.
(ANTARA/S026)
Citibank Gugat Malinda Bayar Ganti Rugi
11 Mei 2011 17:46 WIB
Tersangka utama kasus pembobolan Citibank, MD alias Malinda Dee, keluar tahanan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4). (ANTARA/Kholis)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011
Tags: