Ary Muladi Dituntut Lima Tahun Penjara
3 Mei 2011 16:11 WIB
Terdakwa kasus dugaan percobaan penyuapan terhadap pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Ary Muladi memaparkan kronologi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/4). (FOTO.ANTARA/ Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus dugaan upaya penyuapan pada pimpinan Komisi Pembberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan masa kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, menyatakan terdakwa terbukti melakukan upaya penyuapan pada pimpinan KPK serta berupaya menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radia Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007 dengan tersangka Anggoro Widjojo.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ary Muladi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Anang Supriyatna.
Perbuatan terdakwa dianggap memenuhi unsur dakwaan kesatu Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat 1 serta dakwaan kedua Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang meringankan tuntutan hukuman terdakwa yakni mengakui dan menyesali perbuatannya. Ary juga dianggap kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan, namun ia dinilai tidak membantu pemerintah memerangi korupsi.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa terdakwa bersama-sama Anggodo Widjojo adik Anggoro Widjojo Komisaris PT Masaro Radiokom yang berstatus buron berupaya menyuap pimpinan KPK senilai Rp5,1 miliar. Uang suap diberikan terdakwa kepada Yulianto untuk dilanjutkan kepada pimpinan KPK.
Usai persidangan terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan atas tuntutan yang dilakukan oleh JPU.
"Saya akan melakukan pembelaan dan saya tidak ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Saya hanya disuruh, jadi ada kejanggalan dalam tuntutan JPU," ujar terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai oleh Nani Indrawati memberikan waktu satu minggu untuk terdakwa menyususn nota pembelaan atau pledoi.
(T.V002)
(T.V002/B/Z002/Z002) 03-05-2011 16:16:59
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, menyatakan terdakwa terbukti melakukan upaya penyuapan pada pimpinan KPK serta berupaya menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radia Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007 dengan tersangka Anggoro Widjojo.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ary Muladi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Anang Supriyatna.
Perbuatan terdakwa dianggap memenuhi unsur dakwaan kesatu Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat 1 serta dakwaan kedua Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang meringankan tuntutan hukuman terdakwa yakni mengakui dan menyesali perbuatannya. Ary juga dianggap kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan, namun ia dinilai tidak membantu pemerintah memerangi korupsi.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa terdakwa bersama-sama Anggodo Widjojo adik Anggoro Widjojo Komisaris PT Masaro Radiokom yang berstatus buron berupaya menyuap pimpinan KPK senilai Rp5,1 miliar. Uang suap diberikan terdakwa kepada Yulianto untuk dilanjutkan kepada pimpinan KPK.
Usai persidangan terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan atas tuntutan yang dilakukan oleh JPU.
"Saya akan melakukan pembelaan dan saya tidak ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Saya hanya disuruh, jadi ada kejanggalan dalam tuntutan JPU," ujar terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai oleh Nani Indrawati memberikan waktu satu minggu untuk terdakwa menyususn nota pembelaan atau pledoi.
(T.V002)
(T.V002/B/Z002/Z002) 03-05-2011 16:16:59
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011
Tags: