Sepekan, cegah Omicron masuk hingga putusan MK terkait UU Ciptaker
5 Desember 2021 08:44 WIB
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin (ketiga kiri) bersiap memimpin rapat terbatas (ratas) di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11/2021). Ratas tersebut membahas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta membahas varian baru COVID-19, Omicron, dan kesiapan jelang libur Natal dan Tahun Baru. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Jakarta (ANTARA) - Berita politik selama sepekan yang masih menarik untuk disimak, mulai dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta polda antisipasi masuknya varian baru B.1.1.529 virus Corona, Omicron, hingga Pemerintah jamin kepastian investasi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berikut rangkuman selengkapnya.
1. Presiden perintahkan polda di perbatasan cegah masuknya Omicron
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran Polri, terutama kepolisian daerah (polda) yang mencakup wilayah perbatasan negara, untuk mengantisipasi persebaran varian baru B.1.1.529 virus Corona, Omicron.
Selengkapnya di sini:
2. Presiden Jokowi: Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku
Presiden Joko Widodo menegaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berlaku pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
Selengkapnya di sini:
3. Sebanyak 1.826 prajurit TNI terinfeksi HIV/AIDS
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengakui dalam kurun waktu 10 tahun ini tercatat sebanyak 1.826 prajurit terinfeksi HIV/AIDS.
Selengkapnya di sini:
4. Wapres minta pengetatan pintu masuk untuk cegah Omicron
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin meminta seluruh aparat keamanan dan imigrasi memperketat jalur masuk di berbagai pintu masuk ke wilayah Indonesia, baik jalur udara, darat, maupun laut, untuk mencegah masuknya varian baru SARS-CoV-2 jenis B.1.1.529 atau Omicron.
Selengkapnya di sini:
5. Presiden jamin keamanan dan kepastian investasi setelah putusan MK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin keamanan dan kepastian investasi yang telah dilakukan, sedang, dan akan berproses di Indonesia, usai putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemerintah memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selambat-lambatnya dua tahun.
Selengkapnya di sini:
Berikut rangkuman selengkapnya.
1. Presiden perintahkan polda di perbatasan cegah masuknya Omicron
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran Polri, terutama kepolisian daerah (polda) yang mencakup wilayah perbatasan negara, untuk mengantisipasi persebaran varian baru B.1.1.529 virus Corona, Omicron.
Selengkapnya di sini:
2. Presiden Jokowi: Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku
Presiden Joko Widodo menegaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berlaku pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
Selengkapnya di sini:
3. Sebanyak 1.826 prajurit TNI terinfeksi HIV/AIDS
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengakui dalam kurun waktu 10 tahun ini tercatat sebanyak 1.826 prajurit terinfeksi HIV/AIDS.
Selengkapnya di sini:
4. Wapres minta pengetatan pintu masuk untuk cegah Omicron
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin meminta seluruh aparat keamanan dan imigrasi memperketat jalur masuk di berbagai pintu masuk ke wilayah Indonesia, baik jalur udara, darat, maupun laut, untuk mencegah masuknya varian baru SARS-CoV-2 jenis B.1.1.529 atau Omicron.
Selengkapnya di sini:
5. Presiden jamin keamanan dan kepastian investasi setelah putusan MK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin keamanan dan kepastian investasi yang telah dilakukan, sedang, dan akan berproses di Indonesia, usai putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemerintah memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selambat-lambatnya dua tahun.
Selengkapnya di sini:
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: