Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Aceh mengingatkan masyarakat setempat terhadap potensi dan indikasi kasus infeksi virus corona akan meningkat sehingga diminta meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin protokol kesehatan.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani, Rabu, mengatakan Aceh masih bertahan sebagai zona kuning atau risiko rendah penyebaran virus corona sesuai hasil analisis Satgas COVID-19 nasional selama sepekan terakhir.

“Sebanyak 23 kabupaten/kota di Aceh masih kuning total. Tapi, jangan lengah, ada indikasi kasus COVID-19 akan meningkat di Aceh. Indikasi itu tampak dari kasus kumulatif dua minggu terakhir,” kata Saifullah di Banda Aceh.

Dia mengatakan pada periode 25 – 31 Oktober lalu, jumlah kasus baru konfirmasi COVID-19 di Aceh sebanyak 37 orang, sedangkan angka kumulatif pada periode 1 – 7 November lalu penambahan kasus infeksi baru sebanyak 40 orang.

“Meski selisih hanya tiga kasus baru dalam dua minggu tersebut namun tetap tak bisa dianggap enteng,” kata Saifullah.

Baca juga: Banda Aceh turun ke level I PPKM COVID-19
Baca juga: Polda Aceh gelar vaksinasi berhadiah paket ibadah umrah

Saifullah menjelaskan setiap satu kasus baru COVID-19 akan mereplikasikan kepada beberapa orang lain, terutama orang yang kontak erat dengan yang terinfeksi. Atas dasar itu orang-orang kontak erat dengan kasus COVID-19 harus ditemukan melalui pelacakan kontak (tracing).

Tujuan pelacakan kontak, kata dia, untuk mencegah terjadi replikasi dan memutuskan penularan selanjutnya. Bagi Satgas, surveilance penanganan COVID-19 kabupaten/kota, melakukan tracing terhadap kontak erat merupakan keniscayaan.

“Sebab kontak erat yang terinfeksi virus corona dapat menularkan virus itu kepada orang lain sejak dua hari sebelum ada gejala hingga 14 hari setelah timbulnya gejala. Tentu tidak semua orang yang berinteraksi dengan orang yang terinfeksi virus corona memenuhi kriteria sebagai kontak erat dan diambil swab-nya,” katanya.

​​​​​Baca juga: Satgas sebut vaksinasi COVID-19 di Aceh capai 1,31 juta jiwa
Baca juga: 36.219 orang di Aceh sembuh dari COVID-19

Menurut dia kontak erat kasus COVID-19 yakni orang yang memiliki riwayat kontak dua hari sebelum atau 14 hari setelah pengambilan sampel swab kasus konfirmasi tersebut. Mereka bertatap muka secara dekat, radius satu meter, selama sekitar 15 menit, bersentuhan atau merawat pasien COVID-19 tanpa alat pelindung diri (APD).

Kemudian, lanjut dia, mereka yang berada dalam ruangan yang sama, satu ruang kerja, atau berada dalam moda transportasi yang sama sehingga memiliki risiko tinggi tertular virus corona dan harus ambil swab untuk diperiksa dengan metode real time polymerase chain reaction (PCR).

“Sukses atau tidaknya upaya petugas surveilans kesehatan melakukan tracing terhadap kontak erat itu sangat tergantung pada informasi yang diberikan oleh kasus konfirmasi, kesediaan para kontak erat itu diambil swab-nya, dukungan keluarga, dan dukungan masyarakat sekitar,” katanya.

Oleh karenanya, dia mengimbau keluarga atau mereka yang merasa kontak erat kasus konfirmasi membantu proses tracing yang dilakukan petugas dan segera memeriksa diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Sementara itu, masyarakat lain tetap melindungi diri dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas yang tidak mendesak.

Hingga kini, kasus COVID-19 Aceh secara akumulatif mencapai 38.375 orang, di antaranya pasien yang telah sembuh sebanyak 36.244 orang, kasus meninggal dunia sebanyak 2.064 orang, dan kasus aktif yang masih dirawat di Aceh tersisa 67 orang.

Baca juga: Dinkes: Aceh Jaya kehabisan stok vaksin
Baca juga: Hadiah kerbau untuk 2 desa di Simeulue karena vaksinasi 100 persen