Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level dua menjadi level satu untuk wilayah DKI Jakarta sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021.

"Terkait PPKM level satu, sebagaimana yang sudah disampaikan kami bersyukur di Jakarta terus turun kasus COVID-19," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Baca juga: Hunian hotel di Jakarta capai 42,6 persen saat pelonggaran PPKM

Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM di Jakarta dengan berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19.

Selain itu juga terkait capaian vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen dan vaksinasi dosis satu untuk warga lanjut usia di atas 60 tahun minimal 60 persen.

Wagub DKI menjelaskan dengan penurunan PPKM menjadi level satu itu maka sejumlah penyesuaian dilakukan di antaranya perusahaan di sektor non esensial sudah 75 persen.

Untuk perkantoran, lanjut dia, di antaranya sektor keuangan hingga 100 persen, administrasi hingga 75 persen, pasar modal juga diperkenankan 100 persen.

Baca juga: Jumlah bus di terminal Kalideres belum bertambah selama PPKM level 2

Kemudian perhotelan sudah sampai 100 persen untuk staf, kegiatan belajar mengajar maksimal 50 persen, kecuali Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang masih 33 persen dan sekolah luar biasa (SLB) maksimal 62 hingga 100 persen.

Selain itu, kapasitas pusat kebugaran juga meningkat menjadi 75 persen dari sebelumnya 50 persen, untuk sektor kebutuhan sehari-hari kapasitas yang diizinkan sudah 100 persen dengan jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB diperpanjang dari awalnya pukul 21.00 WIB.

Begitu juga jam operasional pedagang kaki lima, lanjut Riza, juga diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB dari awalnya pukul 21.00 WIB.

"Kegiatan makan minum di tempat sampai jam 22.00 yang sebelumnya jam 21.00 maksimum makan diberi kesempatan tadinya 50 persen sekarang 75 persen dan banyak lagi, juga di mal kapasitasnya dimaksimalkan 100 persen operasional sampai 22.00, anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal," ujar Riza.

Meski pelonggaran semakin lebar, Riza mengingat masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: DKI tidak kurangi fasilitas kesehatan pasien positif COVID-19