Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menginginkan pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan dapat mendukung pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunanya, serta agar dapat mengikuti aturan main yang terdapat di dalam regulasi tersebut.

"Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah berusaha mendorong percepatan investasi dengan memudahkan pemberian izin berusaha namun memperketat pengawasan," kata Ketua Komisi IV DPR, Sudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Sudin juga menyampaikan bahwa DPR akan turut mendukung kemudahan pemberian izin para pelaku usaha di bidang perikanan melalui fasilitas sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha.

Baca juga: Menteri: Regulasi turunan UU Ciptaker jaga sumber daya kelautan

Ia mengemukakan, salah satu contoh dari kemudahan pemberian perizinan tersebut antara lain adalah pelayanan online (daring) yang mampu mempercepat proses berizin.

"Para nelayan akan semakin dimudahkan dengan berlakunya UU Cipta Kerja. Sebab proses berizin akan dipermudah, tenaga kerja Indonesia akan diserap seluas-luasnya guna mendorong pertumbuhan ekonomi," ucap Sudin.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menuturkan bahwa dalam rangka peningkatan kepatuhan pelaku usaha, pihaknya akan mendorong pengenaan sanksi administratif dan menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remidium). Hal tersebut diharapkan akan lebih mendatangkan keadilan dan bermanfaat bagi kelestarian ekosistem.

Baca juga: KKP buka konsultasi publik RPP turunan UU Ciptaker terkait perikanan

"Inti dari pengenaan sanksi administratif ini adalah penegakan hukum sehingga ada efek jera sekaligus memulihkan kerusakan atau kerugian ekosistem yang terjadi," ungkap Adin.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra. Drama menyampaikan bahwa dalam upaya peningkatan kepatuhan dan pelindungan kelestarian ekosistem perairan, pelaksanaan pengawasan di sektor perikanan ke depan menuntut peran yang lebih besar dari pemerintah daerah untuk bersama pemerintah pusat melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh undang-undang.

"Tak hanya para pelaku usaha, kami turut mengundang Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum lainnya supaya aturan hukum baru dalam UU Cipta Kerja ini dapat dipahami bersama oleh para pemangku kepentingan perikanan," ujar Drama.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan peran penting pengawasan dalam upaya mendorong tata kelola perikanan berkelanjutan mulai dari hulu sampai dengan hilir.

Pengawasan pengolahan hasil perikanan ini sendiri, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan RI, diharapkan akan meningkatkan mutu dan keamanan produk perikanan agar layak dan sehat untuk dikonsumsi masyarakat.