Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan pendataan berbasis SDGs Desa memastikan desa memiliki arah untuk bergerak lebih maju.

"Pembangunan Desa harus berpegang pada prinsip 'No One Left Behind'. Tidak boleh ada satu orang pun yang terlewatkan, tidak boleh ada satu warga desa pun yang tidak dapat menikmati hasil pembangunan desa," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Oleh Karena itulah, lanjut dia, Kemendes PDTT sejak 2021 menggunakan SDGs Desa sebagai upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang memiliki 18 tujuan dengan 222 indikator pemenuhan kebutuhan warga, pembangunan wilayah desa, serta kelembagaan desa.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Halim ini, dalam pencapaian tujuan SDGs Desa dimulai dengan pendataan desa berbasis SDGs Desa.

Sesuai Permendesa PDTT Nomor 21 tahun 2020, data desa berbasis SDGs Desa adalah data rinci berupa satu nama satu alamat warga dan keluarga, data wiayah terkecil level RT dan data pembangunan desa.

Data Desa itu dikumpulkan oleh relawan desa, tersedia dan dimiliki oleh desa, serta digunakan oleh desa.

Data tersebut, katanya, akan masuk ke dalam Sistem Informasi Desa (SID) yang mengintegrasikan informasi potensi dan masalah tiap-tiap desa yang diolah menjadi rekomendasi pembangunan bagi satu per satu desa.

Upaya ini memadukan pengorganisasian langkah 74.961 desa, dengan tetap menjamin kelestarian 741 budaya lokal serta lebih dari 500 ribu lembaga sosial desa yang masih aktif.

Berdasarkan data dari SID per tanggal 11 Oktober lalu, telah mencatat sebanyak 1.578.294 kader desa yang tergabung dalam Pokja Relawan Pendataan Desa.

"Di tangan mereka telah terkumpul data desa sebanyak 44.634 desa (60 persen), data rukun tetangga sebanyak 486.687 RT, data keluarga sebanyak 31.036.632 keluarga (99 persen), dan data warga sebanyak 92.627.352 orang (78 persen)," paparnya.

SID juga mencatat sebanyak 19.669 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah mengajukan registrasi nama, 3.048 BUMDes melakukan pendaftaran badan hukum, 1.191 BUMDes Bersama melakukan registrasi nama, 57 BUMDes Bersama melakukan pendaftaran badan hukum.

Dengan data lengkap yang dikumpulkan melalui SID, ia menyampaikan, maka dapat dengan mudah melakukan penguatan keorganisasian, finansial dan kerja sama bisnis Bumdes.

"Singkatnya, SID mencatat seluruh kegiatan desa, menyerasikannya ke dalam 222 indikator SDGs Desa, namun tanpa menambah kerepotan administrasi pelaporan Desa," demikian Abdul Halim Iskandar.


Baca juga: Mendes PDTT jelaskan SDGs Desa bukan konsep muluk-muluk

Baca juga: Kemendes PDTT menggandeng FK UI kirim dokter muda ke pelosok desa

Baca juga: Mendes PDTT: RPJMDes harus sesuai SDGs Desa

Baca juga: Kemendes PDTT ajak mitra dukung SDGs Desa