Bogor (ANTARA) - Kepala Biro Umum dan Hubungan Masyarakat BKKBN Putut Riyatno mengatakan usia 21 hingga 35 tahun merupakan waktu yang ideal bagi pasangan usia subur (PUS) yang ingin menikah atau pun hamil.

“Semua ahli kedokteran itu menyarankan umur 21 sampai 35 itu (waktu yang baik) untuk melahirkan secara sehat,” kata Putut dalam acara Penetapan Pengurus Forum Jurnalis Bangga Kencana dan Sosialisasi Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting yang diikuti di Bogor, Selasa.

Berdasarkan hasil dari pendataan keluarga BKKBN tahun 2021 sampai hari ini, jumlah PUS yang ada di Indonesia ada sebanyak 38.409.722 pasangan usia subur atau 58,01 persen dari jumlah keluarga yang terdata di Indonesia.

Baca juga: Perempuan nikah dibawah 21 tahun berisiko bagi kesehatannya

Putut menuturkan pada usia tersebut pasangan dapat dikatakan telah siap secara fisik maupun mental. Namun, untuk dapat lebih menjaga kesehatan ibu dan melahirkan bayi yang sehat, semua pasangan harus mengetahui pentingnya menikah di usia yang tepat dan melahirkan di waktu yang tepat pula.

Menurut Putut menikah di bawah usia 20 tahun, memiliki berbagai risiko yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan nyawa seorang anak perempuan. Hal itu disebabkan karena secara fisik, tulang panggul dan rahim masih memasuki masa pertumbuhan.

Apabila seorang anak perempuan menikah terlalu muda, kata dia, dapat berisiko mengalami pendarahan saat melahirkan, anak dapat lahir catat atau lahir dengan berat badan yang rendah.

Anak perempuan juga dapat berpotensi terkena kanker serviks dan mengalami kematian bila melahirkan di usia yang terlalu muda atau terlalu sering melahirkan.

Secara mental dia menjelaskan, anak-anak di bawah usia 20 tahun juga belum memiliki kesiapan untuk menggendong bayi dan menjalani kehidupan pernikahan bersama suami karena masih ingin bermain dengan teman sebayanya. Hal tersebutlah yang kemudian memicu banyak terjadinya perceraian.

“Dia harus menemani bayinya, itu terjadi sekarang. Banyak perceraian di usia muda, itu sudah banyak. Nikahnya cepat tapi dua, tiga tahun sudah cerai,” ucap Putut.

Sedangkan apabila menikah atau melahirkan di atas usia 35 tahun, Putut menjelaskan ibu akan rentan terkena berbagai penyakit seperti darah tinggi atau diabetes yang berbahaya bagi kesehatan ibu sendiri.

Baca juga: 800 siswa di NTB menikah di usia dini, sebut Disdik

Ia juga mengatakan bagi ibu yang ingin melahirkan di atas usia 35 tahun, akan membutuhkan pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh dokter dan bidan untuk menentukan apakah ibu dapat melahirkan secara normal atau caesar.

Lebih lanjut dia menjelaskan, selain mengetahui risiko menikah dan hamil di usia yang tidak tepat, semua pangan juga perlu cerdas dalam merencanakan kehamilan.

Putut menyebutkan penerapan itu dapat dilakukan dalam empat hal. Pertama, pasangan harus cerdas mempersiapkan kebutuhan ekonomi seperti untuk biaya persalinan, biaya perawatan bayi dan popok.

Kedua, pasangan perlu memikirkan waktu dan usia yang tepat untuk melahirkan bayi. Selanjutnya, bagi ibu yang sedang hamil disarankan untuk tidak merokok karena dapat membahayakan janin yang ada dalam kandungan.

Terakhir, usahakan calon ibu memiliki berat badan yang ideal yakni tidak terlalu kurus atau terlalu gemuk. Putut juga menyarankan agar semua pasangan usia subur menjauhi 4 Terlalu (4T) dalam kehamilan supaya dapat menghindari risiko-risiko yang dapat membahayakan keselamatan jiwa ibu dan bayi.

“Kita ada slogan atau promosi 4 terlalu. Jangan hamil terlalu muda, jangan hamil terlalu tua, jangan hamil terlalu banyak dan jangan hamil terlalu sering,” kata dia.