Kebanyakan perempuan hamil di bawah usia 20 tahun, maka dapat menimbulkan risiko perdarahan, anemia, pre-eklampsia dan eklampsia, infeksi saat hamil, dan keguguran.
Pontianak (ANTARA) - Deputi Pengendalian Penduduk BKKBN Dwi Listyawardani  mengingatkan para pelajar perempuan untuk tidak menikah di bawah umur 21 tahun, karena berisiko pada kesehatannya.

"Jika perempuan menikah di bawah umur 21 tahun, maka sangat bahaya terutama pada bagian intim organ reproduksinya yang masih dalam tumbuh kembang, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya kanker rahim dan sebagainya," kata Dwi Listyawardani dalam kunjungan kerjanya di Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) Pesantren Ushuluddin Singkawang di Singkawang, Kalimantan Barat, Minggu.

Dikatakan, BKKBN sangat menganjurkan bagi perempuan untuk menikah minimal usia 21 tahun, sebab di usia tersebut pertumbuhan organ reproduksinya sudah baik.

Kebanyakan perempuan hamil di bawah usia 20 tahun, maka dapat menimbulkan risiko perdarahan, anemia, pre-eklampsia dan eklampsia, infeksi saat hamil, dan keguguran.

Perempuan yang hamil dan melahirkan pada usia 10-14 tahun memiliki risiko 5 kali lebih besar dibandingkan dengan perempuan berusia 20-24 tahun, kata Listyawardani.
Baca juga: Kemenag: Pernikahan bawah umur bertentangan dengan regulasi
Baca juga: Pernikahan dini berpotensi timbulkan kekerasan terhadap anak


Selain itu, pernikahan anak (umur di bawah 20 tahun) juga sangat berpengaruh kurang baik pada perkembangan kesehatan pada bayi baik fisik maupun mental. Bahkan tidak jarang karena hal ini akan menimbulkan cacat bawaan anak dan kasus stunting pada anak yang dilahirkannya.

"Dan tak kalah pentingnya, yaitu terjadinya pengaruh buruk terhadap perempuan yang menikah pada usia dini, seperti mental yang tidak cukup kuat bila menghadapi masalah-masalah rumah tangga hingga menyebabkan ketidakmandirian dan perceraian," ujarnya.

Menurutnya, seorang remaja telah mencapai kematangan emosional apabila pada akhir masa remaja (usia 17-22 tahun), ia dapat mengontrol emosi, memahami diri sendiri, dan mampu menilai situasi secara kritis terlebih dahulu sebelum bereaksi secara emosional.

Untuk itu dijelaskannya, BKKBN juga menyarankan sesuai undang-undang pernikahan itu dilakukan pada usia perempuan dan laki-laki menginjak 19 tahun ke atas. Seperti yang telah diatur pada Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal perkawinan untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun, dari segi kesehatan, BKKBN mengkampanyekan batasan usia yang ideal untuk menikah baik dari segi fisik dan mental, yaitu minimal 21 tahun bagi wanita, dan 25 tahun pada pria.

"Oleh karena itu, sebaiknya para pelajar perempuan agar memperhitungkan usia yang ideal untuk menikah, terutama dari segi kesehatan. Perempuan juga harus bisa mandiri dan sudah seharusnya tamat sekolah dan memiliki pekerjaan dulu baru menikah," katanya.
Baca juga: KPPPA cegah pernikahan anak melalui pendekatan karakter masyarakat

Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021