Penataan ulang spektrum frekuensi 2,3GHz selesai
29 September 2021 19:06 WIB
Tangkapan layar - (Kiri-kanan) Direktur Jaringan Telkomsel Nugroho, Direktur Jenderal SDPPI Kominfo Ismail, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys dan Direktur Umum Berca Bintoro Yuwono, saat jumpa pers tentang penataan ulang pita frekuensi radio 2,3GHz, Rabu (29/9/2021). ANTARA/Natisha Andarningtyas/aa.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 2,3GHz sudah selesai.
"Penataan ulang tersebut dilakukan sesuai aturan yang mengharuskan kondisi para pemenang seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3GHz, yang dinilai tidak berdampingan (non-contiguous) untuk ditata ulang," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, saat konferensi pers, Rabu.
Telkomsel dan Smartfren keluar sebagai pemenang lelang spektrum frekuensi radio 2,3GHz, masing-masing mendapatkan tambahan spektrum frekuensi radio sebesar 20MHz dan 10MHz.
Penataan ulang spektrum frekuensi radio 2,3GHz dilakukan pada 14 Juli hingga 28 September. Perubahan frekuensi secara bertahap dilakukan pada 15.577 menara base transceiver station (BTS) di sembilan klaster di berbagai daerah.
Baca juga: Kominfo buka konsultasi publik untuk rencana induk frekuensi penyiaran
Penataan ulang spektrum frekuensi radio 2,3GHz di setiap klaster berlangsung kurang dari 24 jam.
Kominfo melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Monitor dan Loka Monitor Spektrum Frekuensi mengadakan "frequency clearance" minimal kali yaitu sebelum pemindahan dan setelah pemindahan spektrum frekuensi radio pada setiap klaster.
"Frequency clearance ini penting agar benar-benar bersih dan (spektrum frekuensi radio 2,3GHz) bisa dimanfaatkan dengan baik," kata Johnny.
Johnny menyatakan penataan ulang spektrum frekuensi radio menandakan bahwa kondisi pita frekuensi untuk layanan seluler di Indonesia semakin baik dan optimal.
Manfaat refarming
Penataan ulang spektrum frekuensi, dalam hal ini 2,3GHz bermanfaat bagi operator seluler untuk bisa meningkatkan efisiensi pembangunan jaringan 4G dan menambah kapasitas 4G untuk mengatasi kepadatan jaringan.
Selain itu operator juga akan merasakan efisiensi saat peningkatan teknologi pada mobile broadband dari 4G ke 5G.
Baca juga: Kominfo umumkan hasil pemilihan blok pita frekuensi radio 2,3GHz
Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys, dalam acara yang sama, menyatakan penataan ulang spektrum frekuensi radio 2,3GHz akan memperbaiki kualitas layanan seluler yang dirasakan masyarakat.
"Kapasitas pun jauh lebih meningkat," kata Merza.
Spektrum frekuensi yang dialokasikan kepada mereka menjadi berurutan (contiguous) sehingga kualitas layanan seluler akan menjadi lebih baik, kata Direktur Jaringan Telkomsel Nugroho.
Dia mencontohkan layanan 5G yang mereka tawarkan saat ini memiliki kecepatan unduhan hingga 700MBps dengan alokasi spektrum frekuensi yang dimiliki. Setelah ditata ulang, kecepatan unduhan bisa naik menjadi 1GBps.
Penataan ulang spektrum frekuensi radio didasari Keputusan Menteri Kominfo Nomor 300 tahun 2021 tentang Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3GHz dan Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 121 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, yang direvisi menjadi Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 123 Tahun 2021.
Baca juga: Kominfo dukung inovasi pengelolaan spektrum frekuensi radio
Baca juga: Kominfo umumkan hasil seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz
Baca juga: Kominfo umumkan evaluasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3GHz
"Penataan ulang tersebut dilakukan sesuai aturan yang mengharuskan kondisi para pemenang seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3GHz, yang dinilai tidak berdampingan (non-contiguous) untuk ditata ulang," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, saat konferensi pers, Rabu.
Telkomsel dan Smartfren keluar sebagai pemenang lelang spektrum frekuensi radio 2,3GHz, masing-masing mendapatkan tambahan spektrum frekuensi radio sebesar 20MHz dan 10MHz.
Penataan ulang spektrum frekuensi radio 2,3GHz dilakukan pada 14 Juli hingga 28 September. Perubahan frekuensi secara bertahap dilakukan pada 15.577 menara base transceiver station (BTS) di sembilan klaster di berbagai daerah.
Baca juga: Kominfo buka konsultasi publik untuk rencana induk frekuensi penyiaran
Penataan ulang spektrum frekuensi radio 2,3GHz di setiap klaster berlangsung kurang dari 24 jam.
Kominfo melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Monitor dan Loka Monitor Spektrum Frekuensi mengadakan "frequency clearance" minimal kali yaitu sebelum pemindahan dan setelah pemindahan spektrum frekuensi radio pada setiap klaster.
"Frequency clearance ini penting agar benar-benar bersih dan (spektrum frekuensi radio 2,3GHz) bisa dimanfaatkan dengan baik," kata Johnny.
Johnny menyatakan penataan ulang spektrum frekuensi radio menandakan bahwa kondisi pita frekuensi untuk layanan seluler di Indonesia semakin baik dan optimal.
Manfaat refarming
Penataan ulang spektrum frekuensi, dalam hal ini 2,3GHz bermanfaat bagi operator seluler untuk bisa meningkatkan efisiensi pembangunan jaringan 4G dan menambah kapasitas 4G untuk mengatasi kepadatan jaringan.
Selain itu operator juga akan merasakan efisiensi saat peningkatan teknologi pada mobile broadband dari 4G ke 5G.
Baca juga: Kominfo umumkan hasil pemilihan blok pita frekuensi radio 2,3GHz
Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys, dalam acara yang sama, menyatakan penataan ulang spektrum frekuensi radio 2,3GHz akan memperbaiki kualitas layanan seluler yang dirasakan masyarakat.
"Kapasitas pun jauh lebih meningkat," kata Merza.
Spektrum frekuensi yang dialokasikan kepada mereka menjadi berurutan (contiguous) sehingga kualitas layanan seluler akan menjadi lebih baik, kata Direktur Jaringan Telkomsel Nugroho.
Dia mencontohkan layanan 5G yang mereka tawarkan saat ini memiliki kecepatan unduhan hingga 700MBps dengan alokasi spektrum frekuensi yang dimiliki. Setelah ditata ulang, kecepatan unduhan bisa naik menjadi 1GBps.
Penataan ulang spektrum frekuensi radio didasari Keputusan Menteri Kominfo Nomor 300 tahun 2021 tentang Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3GHz dan Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 121 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, yang direvisi menjadi Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 123 Tahun 2021.
Baca juga: Kominfo dukung inovasi pengelolaan spektrum frekuensi radio
Baca juga: Kominfo umumkan hasil seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz
Baca juga: Kominfo umumkan evaluasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3GHz
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: