Polisi tetapkan nakhoda kapal Pengayoman IV sebagai tersangka
28 September 2021 11:17 WIB
Petugas SAR gabungan melakukan operasi pencarian korban kecelakaan laut Kapal Pengayoman IV, di sekitar perairan Cilacap, Jateng, Jumat, (17/9/2021). Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Basarnas Cilacap mengakhiri operasi pencarian terhadap korban kapal Pengayoman IV pada Jumat (17/8/2021) sore, ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/hp. (ANTARA FOTO/IDHAD ZAKARIA)
Semarang (ANTARA) - Polisi menetapkan nakhoda kapal Pengayoman IV yang tenggelam di perairan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 17 September 2021 lalu, sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan, SA (53) dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Menurut dia, kasus tenggelamnya kapal Pengayoman IV ditangani oleh Polres Cilacap.
Ia menjelaskan 12 saksi diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut.
"12 saksi, termasuk lima penumpang selamat saat kejadian," katanya.
Kepolisian, lanjut dia, sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya diberitakan, kapal Pengayoman IV tenggelam di perairan Nusakambangan, Cilacap, pada 17 September 2021.
Dua penumpang kapal tewas dalam kejadian nahas tersebut.
Saat kejadian, kapal sedang mengangkut tujuh penumpang, sebuah sepeda motor, serta dua truk pengangkut pasir.
Baca juga: Kemenkum HAM Jateng: Truk muatan Pengayoman IV segera dievakuasi
Baca juga: Kemenkumham usulkan pemberian tali asih bagi korban Kapal Pengayoman
Baca juga: Kapal Pengayoman IV terbalik di Perairan Nusakambangan
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan, SA (53) dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Menurut dia, kasus tenggelamnya kapal Pengayoman IV ditangani oleh Polres Cilacap.
Ia menjelaskan 12 saksi diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut.
"12 saksi, termasuk lima penumpang selamat saat kejadian," katanya.
Kepolisian, lanjut dia, sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya diberitakan, kapal Pengayoman IV tenggelam di perairan Nusakambangan, Cilacap, pada 17 September 2021.
Dua penumpang kapal tewas dalam kejadian nahas tersebut.
Saat kejadian, kapal sedang mengangkut tujuh penumpang, sebuah sepeda motor, serta dua truk pengangkut pasir.
Baca juga: Kemenkum HAM Jateng: Truk muatan Pengayoman IV segera dievakuasi
Baca juga: Kemenkumham usulkan pemberian tali asih bagi korban Kapal Pengayoman
Baca juga: Kapal Pengayoman IV terbalik di Perairan Nusakambangan
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: