Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Nurul Arifin menyatakan sebanyak 3.000 mahasiswa kedokteran yang hingga saat ini belum mengikuti uji kompetensi menjadikan alasan untuk merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Kedokteran.

"Tanggal 6 Februari 2020, Badan Legislasi DPR RI menerima audiensi pengusul revisi UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Kedokteran," kata Nurul, saat membuka webinar Fraksi Partai Golkar di Jakarta, Jumat.

Wakil ketua Fraksi Golkar itu menjelaskan alasan lain dimana uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD) menjadi satu-satunya syarat kelulusan, dianggap menjadi salah satu masalah mahasiswa kedokteran.

Baca juga: PB IDI: Permasalahan pendidikan kedokteran harus segera diselesaikan

"Selama mengulang UKMPPD, banyak mahasiswa yang diharuskan membayar SPP, sementara tidak ada lagi proses pembelajaran," ungkap Nurul.

Sementara itu, uji kompetensi tersebut dilaksanakan sebanyak empat kali dalam satu tahun sehingga keberadaan mahasiswa yang tidak lulus ujian kompetensi tentu saja menyulitkan mereka yang ingin segera berpraktik sebagai dokter, katanya.

Ketua Fraksi Bidang Polhukam itu menyatakan salah satu pokok revisi UU mengenai pendidikan akademik profesi terdiri atas penugasan dan pengembangan kedokteran.

Pendidikan kedokteran saat ini, kata dia, sudah terintegrasi dengan tiga ranah, yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap sehingga antara akademik dan profesi tidak dapat dipisahkan.

Baca juga: Legislator: momentum mengubah UU Praktik Kedokteran

"Saat ini revisi UU Pendidikan Kedokteran sudah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021," ujar anggota Badan Legislasi DPR RI itu.

Webinar Fraksi Partai Golkar dengan tema "Polemik RUU Pendidikan Dokter" bertujuan untuk mendengarkan paparan para ahli, mahasiswa kedokteran, organisasi dan asosiasi profesi kedokteran, ahli kesehatan masyarakat, komunitas dokter, serta Kementerian Kesehatan.

"Kami ingin mendengarkan apa saja faktor-faktor krusial yang harus diperhatikan dan perlu diatur dalam revisi UU tentang Pendidikan Kedokteran," kata Nurul.

Webinar Fraksi Partai Golkar ini diharapkan dapat memperkaya sudut pandang semua pihak dan menjadi landasan Fraksi Partai Golkar dalam menyusun revisi UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Kedokteran serta memberikan solusi yang terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan.

Baca juga: Permohonan uji UU Praktik Kedokteran dinilai pengulangan

Sejumlah narasumber dalam webinar itu diantaranya Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Profesor Abdul Kadir, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Profesor Nizam dan Guru Besar Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia Profesor Akmal Taher.