Roy Suryo kaji gugatan perdata kepada Lucky Alamsyah
2 Juni 2021 21:35 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (dua dari kanan) ketika diwawancarai awak media usai diperiksa terkait unggahan artis Lucky Alamsyah soal kasus tabrak lari di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021). ANTARA/Fianda Rasaat
Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengkaji untuk melayangkan gugatan perdata terhadap pesinetron Lucky Alamsyah karena ada unsur pencemaran nama baik.
"Kami mempertimbangkan keras gugatan perdata, kalau tidak ada itikad baik," kata Mantan Menpora Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni menambahkan pihaknya sedang menyiapkan dan mengkaji gugatan perdata itu sesuai KUH Perdata yang mengatur ganti kerugian penghinaan.
"Kerugian itu bisa terlihat secara materil maupun immateril. Apalagi beliau adalah seorang tokoh publik, seorang mantan petinggi partai dan seorang mantan menteri," ucapnya.
Meski begitu, pihaknya masih menantikan penyelesaian masalah itu dengan itikad baik dari aktor tersebut.
Baca juga: Roy Suryo diperiksa polisi terkait unggahan Lucky Alamsyah
"Ini akan kita lihat nanti, setelah yang bersangkutan dipanggil, dimintai keterangan untuk klarifikasi dalam undangan klarifikasi akan kita lihat nanti apakah yang bersangkutan masih menyangkal atau tidak mau minta maaf," ucapnya.
Pitra menyebut saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Kami berharap dan optimis dalam waktu dekat ini kami berharap pihak kepolisian akan menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ucapnya.
Roy Suryo hadir di Polda Metro untuk dimintai keterangan oleh polisi terkait laporannya kepada Lucky Alamsyah soal unggahan aktor tersebut di akun media sosial terkait kasus tabrak lari pada Sabtu (22/5).
Selain Roy Suryo, polisi juga memeriksa tiga saksi termasuk Pitra Romadoni sebagai saksi fakta.
Baca juga: Polda Metro periksa Roy Suryo terkait laporan terhadap Lucky Alamsyah
"Kami mempertimbangkan keras gugatan perdata, kalau tidak ada itikad baik," kata Mantan Menpora Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni menambahkan pihaknya sedang menyiapkan dan mengkaji gugatan perdata itu sesuai KUH Perdata yang mengatur ganti kerugian penghinaan.
"Kerugian itu bisa terlihat secara materil maupun immateril. Apalagi beliau adalah seorang tokoh publik, seorang mantan petinggi partai dan seorang mantan menteri," ucapnya.
Meski begitu, pihaknya masih menantikan penyelesaian masalah itu dengan itikad baik dari aktor tersebut.
Baca juga: Roy Suryo diperiksa polisi terkait unggahan Lucky Alamsyah
"Ini akan kita lihat nanti, setelah yang bersangkutan dipanggil, dimintai keterangan untuk klarifikasi dalam undangan klarifikasi akan kita lihat nanti apakah yang bersangkutan masih menyangkal atau tidak mau minta maaf," ucapnya.
Pitra menyebut saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Kami berharap dan optimis dalam waktu dekat ini kami berharap pihak kepolisian akan menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ucapnya.
Roy Suryo hadir di Polda Metro untuk dimintai keterangan oleh polisi terkait laporannya kepada Lucky Alamsyah soal unggahan aktor tersebut di akun media sosial terkait kasus tabrak lari pada Sabtu (22/5).
Selain Roy Suryo, polisi juga memeriksa tiga saksi termasuk Pitra Romadoni sebagai saksi fakta.
Baca juga: Polda Metro periksa Roy Suryo terkait laporan terhadap Lucky Alamsyah
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna dan Fianda Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: