Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi PKS DPR RI yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen kredit, Muhammad Misbakhun, yang sekarang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, mengaku yakin akan bebas murni.

"Saya yakin bebas murni. Insya Allah," kata Misbakhun saat ditemui di Rutan Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Dia mengemukakan bahwa dari fakta-fakta persidangan, 10 saksi yang dihadirkan, hampir semua saksi mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan, saksi yang dihadirkan berasal dari Bank Century juga mencabut BAP.

"Saya kira, dengan adanya saksi yang mencabut BAP dalam persidangan, hakim tentu akan mempunyai pertimbangan sebelum memutuskan," kata Misbakhun.

Bahkan, katanya, saksi-saksi yang dihadirkan tidak mengetahui siapa yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Anehnya, ada saksi-saksi yang tidak tahu bahwa saya adalah sebagai tersangka. Hakimpun juga pernah menolak saksi yang tidak tahu soal tersebut," kata Misbakhun.

Kasus Misbakhun ini menyeruak setelah Rudi Agus Purnomo, pegawai Bank Indonesia melapor dugaan pemberian L/C fiktif.

Laporan yang dituangkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/154/III/2009/Siaga I tanggal 19 Maret 2009, perihal dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Century dalam pemberian fasilitas L/C senilai USD 75,2 juta.

Misbakhun adalah salah satu komisaris PT Selalang Prima Internasional (PT SPI), yang mengajukan L/C ke Bank Century pada tahun 2007. PT SPI ini disebut-sebut merupakan perusahaan bergerak di bidang biji plastik, tetapi mendapatkan kredit L/C gandum.

Dari pihak PT SPI, Mukhamad Misbakhun sebagai komisaris membantah jika L/C yang diajukan bodong. L/C yang didapat oleh PT SPI hanya mengalami gagal bayar, bukan fiktif. Antara L/C fiktif dan L/C gagal bayar harus dilihat dengan berbeda pengertian.

L/C fiktif tidak ada kegiatan transaksi dan kegiatan bisnis riil yang meng-cover-nya. Sementara L/C gagal bayar adalah L/C yang ada kegiatan bisnis riilnya.

(ANT-134/S023/S026)