Sepaku, Kaltim (ANTARA) - "Kami mau mudik, Lebaran bersama keluarga, masa dilarang," merupakan salah satu nada protes dari warga Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur yang ingin mudik ke Kota Samarinda untuk berlebaran bersama keluarga tahun ini.

Protes itu ditujukan kepada salah seorang petugas kepolisian di Pos Penyekatan Semoi Tiga, Kecamatan Sepaku, PPU, dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19.

Petugas yang diprotes oleh pemudik itu adalah Brigpol Ahmad Fathoni. Sehari-harinya, ia bertugas sebagai Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku.

Saat ini, ia juga ditugasi untuk menjaga Pos Penyekatan Semoi Tiga bersama rekan dan mitra lainnya, seperti dari Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

"Protes bagi pemudik bukan sekali dua kali. Tiap hari selalu ada beberapa kali protes, tapi kami di sini untuk menjalankan tugas, agar pandemi COVID-19 bisa diminimalisir," katanya, Sabtu.

Sedangkan untuk kendaraan pengangkut bahan kebutuhan pangan pokok maupun logistik dan sejenisnya, ujar dia lagi, tetap diperbolehkan namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi ketentuan sesuai dengan Surat Edaran Bupati PPU.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati PPU Nomor 440/565/TU-Pimp/148/Pem, larangan mudik ini pada 6-17 Mei, guna mencegah penyebaran COVID-19.

Surat Edaran tersebut berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idhul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadhan hingga Lebaran.

Surat Edaran ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 550/2341/2021/Dishub, tanggal 30 April 2021 tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Satgas COVID-19 serta Adendum Nomor 13/2021 dan Permenhub RI Nomor PM 13/2021 di wilayah Kaltim.

Dalam menjalankan tugas, lanjut dia, pihaknya berpedoman pada surat edaran tersebut, antara lain pelaku perjalanan harus membawa surat izin ke luar masuk yang berlaku secara individu, berlaku satu kali perjalanan lintas kota/kabupaten.

"Sesuai dengan Surat Edaran Bupati PPU, pelaku perjalanan juga harus membawa skrining dokumen surat izin perjalanan, termasuk surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR, rapid test antigen atau Genose C-19," ujar Fathoni lagi.
Baca juga: Perbatasan Kaltim - Kaltara akan dilakukan penyekatan pemudik