Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menerbitkan Surat Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Situasi Pandemi yang salah satu poinnya mengatur tentang Shalat Id di lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat.

"Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat. Untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali," bunyi poin surat panduan yang diterbitkan pada Kamis.

Baca juga: Kemenag Surakarta imbau warga perbanyak lokasi shalat Id

Dalam surat bernomor No SE 07 Tahun 2021 di Jakarta itu, pelaksanaan Shalat Idul Fitri boleh dilakukan di masjid maupun lapangan terbuka dengan catatan wilayahnya masuk dalam zona hijau dan kuning COVID-19.

Sementara bagi mereka yang tinggal di zona merah dan oranye agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Selain itu, pelaksanaan Shalat Id di lapangan/masjid harus memenuhi sejumlah standar protokol pencegahan penularan COVID-19 seperti, jamaah tak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan, wajib berjarak, ada pengecekan suhu tubuh.

Baca juga: PHBI: Shalat id di Sulut hanya bagi masjid yang berprotokol COVID-19

Kemudian bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

Seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

Baca juga: Shalat Idul Adha di Balai Kota Jakarta terbatas hanya untuk 500 orang

Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jamaah. Terakhir menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

"Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan panitia hari besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Kemenag minta silaturahim sebaliknya dilakukan secara daring

Baca juga: Kemenag akan pantau penerapan prokes di masjid-masjid