DJP catat 9 juta Wajib Pajak telah lapor SPT Tahunan
26 Maret 2021 21:07 WIB
Dokumentasi. Petugas memberikan keterangan pada wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan sebanyak 9 juta Wajib Pajak (WP) baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tahun pajak 2020 sejak awal 2021 hingga 26 Maret.
“Perkembangan penerimaan SPT Tahunan dengan data update terakhir per 26 Maret 2021 pada pukul 13.10 WIB,” demikian kutipan dari keterangan resmi DJP yang diterima di Jakarta, Jumat.
DJP merinci sebanyak 9 juta WP tersebut meliputi 8,7 juta WP Orang Pribadi dan 282 ribu WP Badan.
Sementara dari 8,7 juta WP OP terdiri atas 8,4 juta orang yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling dan 306 ribu secara manual.
Kemudian untuk 282 ribu WP badan terdiri atas 237 ribu melalui e-Filling dan 44 ribu secara manual.
Lebih lanjut, DJP juga mencatat untuk total WP yang telah melaporkan SPT Tahunan pada tahun lalu berjumlah 8,43 juta orang hingga akhir 2020 dengan meliputi WP OP 8,19 juta dan WP Badan 246 ribu.
Dari total 8,19 juta WP OP yang melaporkan SPT pada tahun lalu terdiri atas 7,9 juta orang melalui e-Filling dan 276 ribu secara manual.
Sedangkan 246 ribu WP Badan yang melaporkan SPT hingga akhir 2020 meliputi sebanyak 201 ribu melalui e-Filling dan 44 ribu secara manual.
Berdasarkan laman resmi pajak.go.id penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021 sedangkan WP Badan pada 30 April 2021.
Baca juga: Anggota Komisi III: Pelaporan pajak online permudah masyarakat
Baca juga: DJP dan KPK kerja sama optimalisasi penerimaan negara
Baca juga: Wamenkeu: Uang pajak tumpuan untuk beli vaksin dan vaksinasi
“Perkembangan penerimaan SPT Tahunan dengan data update terakhir per 26 Maret 2021 pada pukul 13.10 WIB,” demikian kutipan dari keterangan resmi DJP yang diterima di Jakarta, Jumat.
DJP merinci sebanyak 9 juta WP tersebut meliputi 8,7 juta WP Orang Pribadi dan 282 ribu WP Badan.
Sementara dari 8,7 juta WP OP terdiri atas 8,4 juta orang yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling dan 306 ribu secara manual.
Kemudian untuk 282 ribu WP badan terdiri atas 237 ribu melalui e-Filling dan 44 ribu secara manual.
Lebih lanjut, DJP juga mencatat untuk total WP yang telah melaporkan SPT Tahunan pada tahun lalu berjumlah 8,43 juta orang hingga akhir 2020 dengan meliputi WP OP 8,19 juta dan WP Badan 246 ribu.
Dari total 8,19 juta WP OP yang melaporkan SPT pada tahun lalu terdiri atas 7,9 juta orang melalui e-Filling dan 276 ribu secara manual.
Sedangkan 246 ribu WP Badan yang melaporkan SPT hingga akhir 2020 meliputi sebanyak 201 ribu melalui e-Filling dan 44 ribu secara manual.
Berdasarkan laman resmi pajak.go.id penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021 sedangkan WP Badan pada 30 April 2021.
Baca juga: Anggota Komisi III: Pelaporan pajak online permudah masyarakat
Baca juga: DJP dan KPK kerja sama optimalisasi penerimaan negara
Baca juga: Wamenkeu: Uang pajak tumpuan untuk beli vaksin dan vaksinasi
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021
Tags: