Jakarta (ANTARA) - Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati memastikan akan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran dalam pengelolaan limbah abu batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

"Kalau memang terjadi pelanggaran, bisa dilakukan penegakan hukum. Masyarakat tetap bisa melakukan gugatan ganti kerugian, karena itu dilindungi negara," kata Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Vivien dalam konferensi pers virtual dipantau dari Jakarta, Senin.

Vivien menegaskan bahwa masuknya fly ash (abu terbang) dan bottom ash (abu padat) atau yang dikenal sebagai FABA dari hasil pembakaran batu bara di PLTU dalam kategori bukan bahan berbahaya dan beracun (non-B3) tidak akan menghilangkan standar pengaturan dan pengelolaan.

Baca juga: KLHK: Pengujian abu PLTU tunjukkan tidak penuhi standar kategori B3

Baca juga: Asosiasi industri usulkan FABA dihapus dari daftar limbah B3


KLHK telah menyusun pengaturan limbah non-B3 yang meliputi pengurangan limbah, penyimpanan, pemanfaatan, penimbunan, penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan pelaporan kegiatan limbah non-B3.

Terkait rencana pengelolaan non-B3, dalam aturan baru dapat merujuk kepada penetapan Menteri LHK yang selanjutnya dituangkan dalam Persetujuan Lingkungan. Limbah non-B3 juga wajib didaftarkan secara rinci dalam persetujuan itu, meski pengelolaannya tidak memerlukan persetujuan teknis.

Dia menegaskan bahwa terkait limbah non-B3 tetap dilarang melakukan dumping atau pembuangan tanpa izin dari pemerintah pusat, pembakaran secara terbuka, dicampur, dan ditimbun di tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah.

Terkait masuknya beberapa jenis FABA dalam kategori non-B3, dalam kesempatan terpisah lembaga swadaya masyarakat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengharapkan pemerintah mempertimbangkan kembali lampiran kategori yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No.22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut.

Baca juga: Potensi limbah abu yang terganjal peraturan lingkungan

Baca juga: KLHK sebut abu PLTU masuk kategori non-B3 sudah berdasarkan sains


Menurut Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan Eksekutif Nasional WALHI Dwi Sawung, FABA sebagai limbah B3 masih dapat dimanfaatkan dengan melalui berbagai pengujian karakteristik yang spesifik berdasarkan sumber masing-masing limbah B3 tersebut, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 101 tahun 2014.

Sawung mendorong alternatif dimana dilakukan pengawasan yang lebih seksama dan penegakan hukum secara lebih efektif untuk mengendalikan pencemaran lingkungan yang berdampak pada masyarakat.