Jakarta (ANTARA) - Kubu pasangan calon bupati Sabu Raijua nomor urut 01 menunggu putusan Kementerian Hukum dan HAM terkait kewarganegaraan ganda calon bupati terpilih, Orient Riwu Kore.

Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01, Yohanis, di Jakarta, Senin, mengatakan, telah mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM untuk mencari kepastian hukum soal kewarganegaraan Riwu Kore yang diketahui juga berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Baca juga: Penghapusan status kewarganegaraan akan akhiri kasus Sabu Raijua
"Kita dari tim 01 datang ke sini untuk mencari ketegasan tentang permasalahan Sabu Raijua, pada Februari lalu ada surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta yang menyatakan bahwa paslon yang menang pilkada adalah warga negara Amerika," kata Yohanis.

Kemudian, lanjut dia, pada 8 Februari lalu juga ada pernyataan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, soal mencabut status kewarganegaraan Riwu Kore.

Baca juga: Kemenkumham tak respon surat Bawaslu soal status Orient Riwu Kore
"Mencabut status kewarganegaraan yang bersangkutan maka hal ini menjadi polemik jadi kami sebagai warga negara yang baik datang ingin mengetahui keabsahannya," kata dia.

Hal itu, kata dia, karena dengan belum ada ketetapan hukum dari Laoly hingga saat ini membuat pihak Kementerian Dalam Negeri juga belum mengambil langkah bijak sesuai dengan regulasi untuk menentukan pemerintah Kabupaten Sabu Raijua yang definitif.

Baca juga: Kemendagri segera ambil sikap polemik kewarganegaraan Orient Riwu Kore
"Kita melihat yang dinyatakan menteri hukum dan HAM, orang itu berkewarganegaraan ganda dan itu tidak berlaku untuk UU di Indonesia," katanya.

Sebelum ke Kementerian Hukum dan HAM, mereka juga sudah mendatangi Kementerian Dalam Negeri dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami berdoa seluruh proses yang ada berjalan dengan baik. Siapapun yang terpilih menjadi pemimpin Sabu Raijua sesuai dengan hukum, supaya masyarakat Sabu Raijua bisa mendapatkan keadilan hukum," ujar dia.