Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon di Doyo, Selasa.
Dikatakan, keempat orang yang diamankan Kamis Malam (14/1) adalah FM (21), IK (25), RM (27) dan JL (19).
Baca juga: Polda NTB tangkap residivis kasus narkoba bawa ganja 1,5 kilogram
Baca juga: Polres Bungo temukan ladang ganja di kawasan perkebunan
Baca juga: Tim gabungan Polresta Jayapura Kota tangkap pemasok ganja asal PNG
Dari hasil pemeriksaan terungkap ganja tersebut dibeli dari Papua Nugini (PNG) yang kemudian diedarkan di wilayah hukum Polres Jayapura.
Selain menjual ganja, keempat tersangka juga pengguna dan dari hasil test urine menyatakan positif, kata Mackbon seraya menambahkan anggota akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, ke empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, jelas AKBP Mackbon.