Ia mengatakan bahwa pelaku sengaja menyewa indekos elite sebagai gudang produksi narkoba sebelum nantinya diedarkan ke beberapa titik di wilayah Bali.
Baca juga: Polda Metro gerebek industri tembakau gorila lintas provinsi
Baca juga: Peredaran tembakau gorila Jakarta-Surabaya dikendalikan narapidana
Baca juga: Bahan baku ganja sintetis dari luar negeri
Awalnya, tim gabungan BNNP Bali dan Bea Cukai Bali melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah indekos elite yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada (22/01) sekitar pukul 14.30 Wita pelaku ditangkap di sebuah kamar kos yang beralamat di Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan, Bali.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Agus Arjaya pada kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya juga menangkap seorang residivis narkoba jaringan Makassar-Bali berinisial DAP (22) pada (22/01) pukul 10.15 Wita di pinggir jalan Pura Demak Barat, Denpasar Barat, Bali.
Dari pelaku DAP juga ditemukan ganja sintetis seberat 100 gram neto, yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Makassar, Sulawesi Selatan, menuju Denpasar, Bali.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.