Jakarta (ANTARA) - Polisi menyelidiki pemasok narkotika kepada artis Rio Reifan (RR) yang ditangkap di Jatinegara, Jakarta Timur, akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebutkan bahwa penyelidikan tersebut salah satunya dilakukan menyusul keterangan RR tentang pemasok narkotika kepadanya.

"Itu masih kita dalami, benar enggak keterangan dari RR ini, karena kita tidak bisa menyampaikan DPO-nya siapa, orang yang (RR) dapatkan barang (narkotika), darimana, ini sedang kita lakukan pendalaman," ungkap Panjiyoga kepada wartawan di Jakarta pada Minggu.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan artis RR pada terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

"Pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka, tiga paket kecil, sabu, setengah butir ekstasi dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika," ungkapnya.

Panjiyoga menuturkan bahwa RR ditangkap di kediamannya di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur.

Kepolisian masih mendalami status RR sebagai pemakai saja atau sebagai pengedar. "Ini masih kita dalami, karena kan yang bersangkutan baru keluar dari lapas ya, bulan Februari (2024)," katanya.
Baca juga: Sejumlah barang bukti narkotika diamankan saat penangkapan Rio Reifan
Baca juga: Polisi tangkap artis Rio Reifan atas kasus penyalahgunaan narkotika


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024