Kapolri cabut Maklumat Prokes Libur Nataru
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol. Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2021). Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat soal pelarangan simbol, serta kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dan meminta masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.
"STR (surat telegram) tertanggal 4 Januari 2021 ini menyatakan bahwa Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 dinyatakan tidak berlaku," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Maklumat Kapolri tersebut sebelumnya dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2020. Penerbitan Maklumat Kapolri itu bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran COVID-19 pada liburan panjang akhir tahun.
Baca juga: Polri: Belum ada pelanggaran Maklumat Kapolri soal Larangan FPI
Selain itu, surat telegram juga berisi informasi bahwa Operasi Lilin 2020 sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 pukul 00.00 waktu setempat dinyatakan telah selesai.
Polri mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada instansi terkait yang melaksanakan Operasi Lilin dan kepada seluruh masyarakat yang taat dan tertib kepada seluruh aturan sehingga kegiatan perayaan Natal dan tahun baru dapat berjalan dengan baik, aman, dan lancar tanpa ada hal-hal yang tidak diinginkan.
Surat telegram tersebut, kata Rusdi, ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri.
Baca juga: Sepekan, kegiatan FPI dilarang hingga Kapolri terbitkan maklumat
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021