"Dakwah dengan cara-cara santun akan lebih diterima masyarakat," kata dia, dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Rabu, sehingga pada masa mendatang dia berharap tidak ada lagi hal-hal seperti provokasi, intimidasi, dan radikalisme.
Baca juga: Kodim Jakarta Pusat patroli gabungan terkait larangan FPI
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan.
Baca juga: Polrestro Jakarta Pusat bawa tujuh pemuda saat sambangi Markas FPI
Dalam pasal selanjutnya, kata dia, terutama pasal 61 disebutkan sanksi tegas dari mulai peringatan tertulis, penghentian aktivitas sementara hingga pencabutan izin badan hukum terhadap ormas yang melanggar ketentuan itu.
Baca juga: Pemerintah resmi larang semua kegiatan FPI
Sedangkan Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Maman Imanulhaq, mengatakan langkah pemerintah membubarkan FPI semata-mata untuk mengembalikan posisi Islam yang moderat, Islam yang toleran, dan Islam yang ramah.
"Tentu PKB mendukung langkah tersebut, tetapi juga mengingatkan agar para dai dan juga pendukung FPI tetap bekerja menjalankan amar maruf dan nahi munkar. Hanya saja strategi dan caranya saja yang perlu diubah," ujar dia.